PPATK Bantah Blokir Rekening Koordinator AMPB: Siapa Dalang Sebenarnya?

  • Whatsapp
PPATK bantah blokir rekening
ilustrasi

JAKARTA, BULLETIN – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara tegas membantah telah mengeluarkan instruksi pemblokiran terhadap rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, sehingga PPATK bantah blokir rekening tersebut. Bantahan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pihak penegak hukum yang sebenarnya membekukan dana donasi aksi rakyat sebesar Rp80,9 juta itu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memastikan bahwa hingga kini lembaganya tidak pernah mengeluarkan perintah untuk menghentikan aktivitas keuangan pada rekening milik AMPB maupun rekening pribadi Supriyono. Pernyataan ini memperkuat bahwa PPATK bantah blokir rekening terkait kasus tersebut.

“Tidak ada dari kami perintah pemblokiran. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan, 24 Agustus 2026.

Ivan menjelaskan, mekanisme penundaan atau pemblokiran transaksi keuangan diatur secara ketat dalam konstitusi. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Klarifikasi ini semakin menguatkan bahwa PPATK bantah blokir rekening yang menjadi perbincangan publik.

Dalam regulasi tersebut, penyidik memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penundaan transaksi paling lama 30 hari kerja, apabila ditemukan indikasi tindak pidana asal yang sedang diproses. Dengan demikian, proses pemblokiran rekening bukan tanpa dasar hukum, namun PPATK bantah blokir rekening ini berasal dari institusinya.

Berita Pilihan :  Ditlantas Polda Sulteng Musnahkan 157.308 Material Regident Usang

Pos terkait