JAKARTA, BULLETIN – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyambut baik keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 08 September 2026. Persetujuan ini merupakan langkah maju dalam upaya penyelesaian masalah agraria struktural di Indonesia melalui pembentukan RUU Reforma Agraria.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Parlemen, Jakarta. Seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangan mini fraksi dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada 07 September 2026, dan delapan fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Reforma Agraria ini dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya, meskipun dengan catatan dan penekanan substantif dari masing-masing fraksi.
Bagi KPA, momen disetujuinya RUU Reforma Agraria menjadi inisiatif DPR RI ini sangat penting dan bersejarah. Mereka melihat ini sebagai titik awal untuk mengatasi berbagai persoalan agraria, seperti konflik agraria, perampasan tanah, tumpang tindih perizinan, konflik kawasan hutan, dan ketimpangan penguasaan serta pemilikan tanah yang selama ini terjadi. Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun membutuhkan solusi hukum yang komprehensif.
RUU Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang mewujudkan keadilan agraria bagi kelompok rentan seperti petani penggarap, petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, dan masyarakat miskin. KPA mencatat adanya titik temu penting dari pandangan seluruh fraksi DPR RI. Mereka sepakat bahwa reforma agraria diperlukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, melakukan redistribusi, menyelesaikan konflik, memulihkan hak rakyat, serta melindungi masyarakat adat dan kelompok marginal.
Sejumlah fraksi juga menegaskan bahwa RUU Reforma Agraria bukan hanya sekadar program sertifikasi tanah, melainkan koreksi terhadap struktur agraria yang timpang. KPA menilai kesamaan pandangan ini adalah modal politik penting untuk membawa RUU ini ke pembahasan yang lebih substantif. Meskipun demikian, KPA menyadari bahwa persetujuan sebagai RUU inisiatif ini bukanlah akhir dari perjuangan.
Pengalaman pembahasan berbagai RUU sektor agraria dan sumber daya alam menunjukkan bahwa semangat progresif dapat berubah saat memasuki rumusan pasal demi pasal. Oleh karena itu, KPA berkomitmen untuk mengawal secara kritis setiap tahapan pembahasan RUU Reforma Agraria. Tujuannya adalah memastikan komitmen yang telah disampaikan delapan fraksi benar-benar diterjemahkan menjadi norma hukum yang kuat, operasional, dan berpihak kepada rakyat.
Atas capaian ini, KPA menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPR RI terhadap RUU Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif. KPA mengapresiasi keseriusan Baleg dan seluruh fraksi DPR RI yang telah memberikan dukungan politik terhadap keberlanjutan pembahasan RUU ini. Capaian tersebut tidak terlepas dari proses panjang advokasi KPA bersama gerakan reforma agraria dan organisasi masyarakat sipil di berbagai daerah.
KPA juga menekankan pentingnya memastikan RUU Reforma Agraria menjadi solusi bagi persoalan agraria struktural, bukan sekadar memperluas administrasi pertanahan dan sertifikasi tanah. Reforma Agraria harus menyelesaikan konflik agraria dan menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang timpang. Substansi RUU juga harus selaras dengan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 tentang PA-PSDA, UUPA 1960, dan aspirasi rakyat.
KPA memastikan bahwa keberhasilan RUU Reforma Agraria tidak diukur dari seberapa cepat disahkan, tetapi dari seberapa kuat ia menjawab persoalan rakyat dan menjalankan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta UUPA 1960. Substansi RUU harus berpihak kepada subjek utama reforma agraria—petani penggarap, petani gurem, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, pemuda, dan masyarakat miskin—serta memastikan negara menjalankan fungsi sosial tanah.
Terakhir, KPA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal pembahasan RUU Reforma Agraria hingga disahkan. KPA mengajak masyarakat sipil, akademisi, organisasi tani dan nelayan, masyarakat adat, buruh, media massa, dan publik luas untuk bersama-sama mengawal pembahasan RUU ini. Partisipasi publik yang penuh dan bermakna harus dijamin, dengan pembahasan yang terbuka, transparan, dan partisipatif, melibatkan secara penuh kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak.
KPA berkomitmen untuk terus terlibat aktif dan kritis dalam setiap tahapan pembahasan RUU Reforma Agraria, memberikan masukan substantif, mengawal pasal demi pasal, serta memastikan suara rakyat menjadi bagian yang menentukan dalam proses legislasi. Disepakatinya RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR merupakan buah perjuangan kolektif masyarakat sipil dan gerakan reforma agraria, sekaligus membuka babak baru yang jauh lebih menentukan untuk mewujudkan keadilan agraria.






