PALU, BULLETIN.ID,BULLETIN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu memperagakan 34 adegan dalam rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan kembali rangkaian peristiwa sejak sebelum kejadian, saat tindak pidana berlangsung, hingga setelah korban meninggal dunia.
Bagi penyidik, rekonstruksi bukan sekadar memperlihatkan ulang kejadian, tetapi menjadi bagian dari proses untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Dari total 34 adegan, rangkaian yang menggambarkan aksi pembunuhan berlangsung pada adegan ke-14 hingga ke-24.
Dalam rentang tersebut, tersangka memperagakan sejumlah tahapan penting. Aksi bermula ketika tersangka menghadang korban yang sedang berada di atas sepeda motor.
Setelah itu, tersangka memperagakan saat mengamati rumah korban sebelum kemudian masuk melalui bagian samping rumah.
Rangkaian berikutnya menggambarkan tindakan tersangka di dalam rumah hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, tersangka kemudian meninggalkan lokasi kejadian dan menuju tempat persembunyian di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Polisi Uji Kembali Rangkaian Kejadian
Rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilhambersama Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismailboby, serta sejumlah Pejabat Utama Polresta Palu.
Sebanyak 150 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sekaligus mendukung pelaksanaan rekonstruksi.
Proses tersebut juga disaksikan tiga orang dari pihak Kejaksaan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melihat langsung adegan yang diperagakan dan memastikan rangkaian peristiwa yang dituangkan dalam rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, hasil rekonstruksi secara umum masih menunjukkan kesesuaian dengan fakta serta keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa titik penting rekonstruksi kali ini bukan perubahan besar terhadap kronologi, melainkan penguatan terhadap rangkaian peristiwa yang nantinya akan dituangkan dalam berkas perkara.
Motif Sakit Hati Masih Didalami
Di tengah kesesuaian kronologi, polisi masih mendalami motif pembunuhan.
Penyidik menduga tindakan tersangka berkaitan dengan rasa sakit hati terhadap korban. Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir perkara.
Karena itu, polisi masih mengembangkan pemeriksaan untuk memastikan latar belakang tindakan tersangka serta keterkaitannya dengan seluruh rangkaian kejadian yang telah diperagakan.
Setelah rekonstruksi selesai, Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan sebelum perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik juga masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Keberadaan telepon seluler tersebut menjadi salah satu bagian yang masih dicari penyidik di tengah proses penyidikan yang terus berjalan.
Dengan demikian, 34 adegan yang diperagakan di lokasi bukan menjadi akhir penanganan perkara. Rekonstruksi menjadi salah satu tahapan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum masuk ke proses hukum selanjutnya.
Bagi penyidik, setiap adegan harus memiliki keterkaitan dengan rangkaian fakta yang telah ditemukan. Sementara bagi proses penegakan hukum, kesesuaian antara keterangan tersangka, hasil penyidikan dan alat bukti menjadi bagian penting sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa.






