Ranperda LLAJ Palu Mengatur Sanksi Parkir Liar dan Parkir Sembarangan

  • Whatsapp
Ranperda LLAJ Palu Mengatur Sanksi Parkir Liar dan Parkir Sembarangan. (Bulletin/foto:indrawati)

PALU,BULLETIN.ID – Ketua Pansus Ranperda penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRD Palu, Sucipto S Rumu, melaporkan hasil pembahasannya dalam rapat paripurna pada Jumat, 28 Juli 2023, di ruang sidang utama DPRD Palu.

Ranperda ini merupakan revisi dari Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan LLAJ. Wali Kota Palu mengajukan Ranperda tersebut untuk dibahas bersama DPRD agar mendapatkan persetujuan bersama.

Pada tanggal 14 Juni 2023, telah dibentuk Pansus dengan tugas membahas 1 Ranperda dalam tenggang waktu pembahasan selama 10 hari kerja, dari Kamis, 15 Juni, hingga Jumat, 23 Juli 2023.

Sucipto S Rumu menyatakan bahwa Ranperda ini telah melalui beragam tahapan pembicaraan dalam rapat pembentukan Perda DPRD Palu, yang menguji kesesuaian dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan umum, hingga pada penajaman materi dua buah produk hukum daerah untuk menilisik sensitivitas dan daya kritis Pansus.

Dalam pembahasannya, Pansus menekankan agar seluruh pihak menjalin kerjasama yang baik, sehingga dapat memberikan masukan dalam perjalanannya, dan dengan demikian bisa dipandu melalui perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang penyelenggaraan LLAJ. Ranperda ini bertujuan untuk memberikan ruang kepatuhan agar aturan dapat ditaati dan dapat menertibkan para juru parkir liar yang kerap menaikkan harga standar retribusi parkir.

“Kita berharap semoga dengan itikad baik antara Pemkot dan DPRD Palu, dapat bersinergi dalam membentuk Peraturan Daerah yang dikelola bersama,” harap Sucipto S Rumu.

Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sulteng atas Ranperda tersebut, pihak Pemprov menekankan sanksi bagi setiap pengemudi kendaraan, yakni tidak diperkenankan parkir sembarangan. Jika terjadi pelanggaran, akan diberikan pembinaan dan juga denda administrasi. Adapun ketentuan denda untuk kendaraan roda dua sebesar Rp500 ribu dan roda empat senilai Rp2.500.000.

Berita Pilihan :  BNN RI Amankan 19.846,43 Gram Sabu Jaringan Internasional di Sulteng

“Dengan adanya perjanjian kerjasama antara Wali Kota Palu, Polresta, Ketua Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, dan Komandan Kodim 1306 tentang penertiban perparkiran liar di Kota Palu, diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap seluruh pelaku parkir liar. Semoga dengan berlakunya Perda ini, perparkiran bisa lebih tertib sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Sucipto S Rumu.

Pos terkait