DPRD Kota Palu Menyetujui Ranperda Lalu Lintas, Termasuk Pidana Jukir Liar

  • Whatsapp
DPRD Kota Palu Menyetujui Ranperda Lalu Lintas, Termasuk Pidana Jukir Liar. (foto;indrawati)

PALU,BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada hari Jumat, (28/7/2023). Salah satu aspek menarik dari perubahan Perda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu adalah terkait penertiban perparkiran.

Isu perparkiran telah menjadi masalah yang sering muncul di kalangan masyarakat, terutama parkir liar dan keberadaan para juru parkir ilegal. Dalam ranperda yang diusulkan, telah diatur secara jelas mengenai penertiban, pembinaan, dan sanksi administratif berupa denda bagi para pelanggar, termasuk sanksi pidana.

Dalam Ranperda tersebut, kini terdapat sanksi yang tegas bagi penyelenggara maupun oknum juru parkir liar. Para juru parkir diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan juga harus mematuhi persyaratan seperti mengenakan rompi dan tanda pengenal, memberikan karcis yang telah diperforasi, serta menyetor hasil pungutan retribusi parkir ke kas daerah. Jika melanggar ketentuan tersebut, mereka berisiko dijatuhi pidana kurungan dengan maksimal 15 hari atau denda sebesar Rp2,5 juta.

Menanggapi akan diterbitkannya Ranperda tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, menyatakan bahwa peraturan yang tegas sangat diperlukan mengingat maraknya aksi para juru parkir liar selama ini. Selain itu, diharapkan bahwa peraturan ini juga akan memudahkan penertiban perparkiran secara keseluruhan. “Sekarang pemerintah sudah tegas, tidak ada main-main lagi, kami akan menertibkan perparkiran,” ujarnya dalam wawancara dengan media terpisah.

Setelah Ranperda ini diundangkan, pihak berwenang akan melakukan sosialisasi dan mengidentifikasi kembali potensi-potensi pelanggaran perparkiran yang terjadi. Pada bulan September sampai Desember, tindakan tegas akan diberlakukan dengan memberikan sanksi-sanksi kepada para pelanggar. “Dalam periode September sampai Desember, kami akan terus melakukan penindakan, dan pelanggar-pelanggar tidak akan dibiarkan,” tegasnya.

Berita Pilihan :  Gubernur Sulteng Ajak Generasi Muda Lestarikan Karya Hasan Bahasyuan 

Bagi pengendara, tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di trotoar, 6 meter sebelum dan sesudah zebra cross, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah tikungan tajam, sepanjang 50 meter sebelum dan sesudah jembatan, sepanjang 25 meter sebelum dan sesudah persimpangan, dan sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran.

Pelaku parkir liar akan dikenai tindakan pembinaan, seperti pengempesan ban, pencabutan pentil, penguncian ban, atau penderekan kendaraan. Selain itu, mereka juga akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp500 ribu untuk roda dua dan Rp2,5 juta untuk roda empat.

Ranperda ini tidak hanya mengatasi isu parkir liar, tetapi juga mencakup aturan bagi pelaku usaha. Setiap pelaku usaha diwajibkan menyediakan lokasi parkir dan berkontribusi dalam menertibkan perparkiran bagi konsumennya. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai tindakan tegas, termasuk teguran tertulis, denda, penyegelan, dan bahkan pencabutan izin usaha dengan denda maksimal sebesar Rp5 juta.

Aturan-aturan tersebut ditetapkan sebagai sikap tegas Pemerintah Kota Palu dalam menangani persoalan penertiban perparkiran. Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu telah melakukan perjanjian kerjasama dengan penegak hukum terkait penertiban perparkiran liar di wilayahnya.

Ranperda ini juga mencakup aturan-aturan lain yang terkait dengan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Saat ini, hasil persetujuan bersama antara DPRD Kota Palu dan Pemerintah Kota Palu menunggu nomor registrasi sebagai Peraturan Daerah oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum akhirnya diundangkan.

Pos terkait