Fraksi PKS Menolak Penetapan UU Kesehatan

  • Whatsapp

PALU,BULLETIN.ID –  Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Ketua Fraksi Partai Keadilan Rakyat (PKS) di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), secara tegas menyampaikan penolakan Fraksi PKS terhadap pengesahan UU Kesehatan setelah dihubungi oleh jurnalis dari Potret Sulteng pada hari Minggu, (16/07/2023).

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, menjabarkan tujuh alasan mengapa Fraksi PKS menolak pengesahan UU Kesehatan tersebut. Pertama, Fraksi PKS menekankan bahwa negara harus memastikan layanan kesehatan berkualitas sebagai hak dasar masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan layanan kesehatan berkualitas harus menjadi prioritas dalam penyusunan rancangan RUU Kesehatan ini, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedua, Fraksi PKS mencatat bahwa dalam penyusunan RUU Kesehatan melalui metode omnibus law, harus dihindari terjadinya kekosongan hukum atau kontradiksi dalam regulasi. Dalam hal ini, Fraksi PKS mempertanyakan penghapusan beberapa ketentuan dalam beberapa UU yang diintegrasikan dalam draft RUU Kesehatan tersebut, yang berpotensi menciptakan kekosongan hukum. Contohnya adalah penghapusan regulasi tentang SIPB bidan dan pengaturan mengenai praktik kebidanan.

Ketiga, Fraksi PKS menegaskan bahwa DPR harus memastikan partisipasi yang bermutu dari semua pihak yang memiliki kepentingan. DPR harus memastikan bahwa rancangan yang disusun mempertimbangkan masukan dari semua pemangku kepentingan.

Keempat, Fraksi PKS menuntut bahwa pemerintah harus memberikan tanggung jawab kepada BPJS sebagai lembaga publik yang independen dan juga memasukkan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan serta pendanaan BPJS.

Kelima, Fraksi PKS mencermati adanya ketentuan dalam draf RUU Kesehatan yang memungkinkan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing untuk melakukan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dalam konteks investasi atau non-investasi. Fraksi PKS melihat hal ini sebagai potensi risiko yang dapat mengabaikan kepentingan tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia demi kepentingan investasi atau transfer teknologi.

Berita Pilihan :  Waket-l DPRD Sulteng  Buka Uji Publik Ranperda 

Keenam, Fraksi PKS mengingatkan bahwa di beberapa negara, regulasi tentang profesi kesehatan diatur dalam undang-undang yang terpisah. Namun, dalam beberapa materi UU terdahulu yang mengatur profesi tenaga medis di Indonesia, ketentuan semacam itu malah dihapuskan.

Terakhir, Fraksi PKS menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk kesehatan harus memadai untuk memastikan bahwa negara memberikan layanan kesehatan berkualitas yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia

Pos terkait