KPU Donggala Tetapkan 502 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dari 16 Parpol

  • Whatsapp
KPU Donggala i Tetapkan 502 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD dari 16 Parpol. kamis (3/november/2023). (bulletin/foto : kib)

DONGGALA,BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala telah secara resmi menetapkan 502 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang akan mewakili Kabupaten Donggala dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini melibatkan 16 Partai Politik (Parpol) yang berpartisipasi dalam proses tersebut.

M. Unggul, Ketua KPUD, mengumumkan bahwa penetapan ini terjadi dalam rapat pleno terbuka pada tanggal Jumat (3/11/23) di kantor KPU Donggala.

Selama 8 bulan penuh, KPUD melayani tahapan Pencalonan Anggota DPRD. Yang menarik, dalam periode yang cukup lama ini, tidak ada satu pun sangketa proses yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menunjukkan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik untuk semua partai politik peserta pemilu.

Unggul juga mencatat bahwa dari total 502 nama dalam Daftar Calon Tetap (DCT), terdapat 176 perempuan dan 327 laki-laki yang tersebar merata di antara 16 partai politik yang berpartisipasi.

“Proses pencalonan dimulai sejak bulan April 2023 hingga November 2023, selama 8 bulan,” ungkapnya.

Selain itu, ketentuan mengenai batas waktu untuk pengajuan sangketa proses juga telah ditetapkan, yaitu paling lambat 3 hari setelah keputusan penetapan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan dalam UU Pemilu.

KPU Donggala sangat berharap bahwa setelah penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Donggala, tidak ada partai politik yang akan mengajukan sangketa proses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan ini akan memastikan kelancaran proses demokrasi yang telah dilakukan.

“Kami akan tetap menunggu selama 3 hari kerja ini, dengan harapan bahwa tidak akan ada pengajuan sangketa proses setelah penetapan DCT,” tegas Ketua KPUD Donggala.

Berita Pilihan :  Anwar-Reny Dorong E-Government untuk Sulawesi Tengah Modern dan Akuntabel

Pos terkait