PALU,BULLETIN.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) Sulteng mengingatkan peserta pemilu agar segera mendaftarkan tim kampanye ke KPU. hal ini diungkap oleh komisioner KPU Sulteng saat menggelar rapat koordinasi sosialisasi hasil tindak lanjut pengaturan zonasi kampanye dan titik penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan umum tahun 2024.Jumat (24 /11/2023).
Komisioner KPU Sulteng, Nisbah meminta kepada peserta Pemilu, untuk segera mendaftarkan tim pelaksana Kampanye, tiga hari sebelum tanggal 28 November 2023. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Segera daftarkan ke KPU Sulteng tim pelaksana kampanye calon presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon DPD RI. Karena akan diinput ke dalam Sikadeka, tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye. Hal ini berdasarkan surat edaran dari KPU pusat,” kata Nisbah komisioner KPU sulteng.
Sementara itu Komisioner KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo mengatakan bahwa penetapan White Area sendiri didasarkan oleh adanya peraturan wali Kota Palu yang mengatur terkait hal itu, dan telah diterapkan pada Pilkada 2020 sebelumnya.
“Karena tadi mendapat banyak respon dari partai politik, maka ini akan kita cermati kembali, apakah memang itu dimungkingkan untuk digunakan,” tutur Christian.(Bulletin/in)