1884 Produk UMKM Telah Mendapat Sertifikat Halal Dari BPJPH

  • Whatsapp
Pusat Pendamping Produk Halal Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menyatakan bahwa sebanyak 1.884 produk milik pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tengah telah mendapat sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

PALU, BULLETIN.ID – Pusat Pendamping Produk Halal Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama menyatakan bahwa sebanyak 1.884 produk milik pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tengah telah mendapat sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Kepala Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama, Siti Rabiatul Adawiyah, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa, mengemukakan 1.884 produk tersebut merupakan akumulasi dari keseluruhan produk yang telah sertifikasi halal sejak tahun 2022 hingga April 2024.

“Sertifikasi ini berdasarkan hasil pendampingan yang dilakukan oleh auditor, pendamping produk halal Datokarama Halal Center sejak tahun 2022 hingga 20224,” ucap Wiwi sapaan akrab Siti Rabiatul Adawiyah.

Berdasarkan data Pusat Pendamping Produk Halal UIN Datokarama bahwa tahun 2022, UIN Datokarama melakukan pendampingan terhadap 528 produk UMKM/IKM untuk disertifikasi halal, dan telah mendapat sertifikasi dari BPJPH.

Tahun 2023 sebanyak 1.278 produk mendapat sertifikasi halal, dan tahun 2024 74 produk mendapat sertifikat sertifikasi halal.

Kata Wiwi, untuk mengoptimalkan pendampingan produk halal, UIN Datokarama terus berupa meningkatkan kapasitas para auditor dan pendamping, serta para pelaku usaha.

Upaya meningkatkan kapasitas tersebut, ujar dia, salah satunya dilakukan melalui penguatan pendamping proses produk halal.

“Dan ini telah dilaksanakan pada akhir pekan kemarin diikuti 50 orang peserta,” ujarnya.

Ia menambahkan kegiatan tersebut, bertujuan untuk menciptakan pendamping proses produk halal yang berintegritas dan profesional dalam keilmuan yang bertaraf nasional dan internasional.

Di samping itu, juga untuk memperjuangkan terpenuhinya perlindungan hukum dan HAM, serta hak intelektual bagi pendamping proses produk halal terkait dengan tugas–tugas pendamping proses produk halal.

“Sekaligus untuk memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak pendamping proses produk halal,” ungkapnya.

Berita Pilihan :  Pemkot Palu Terima LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dari BPK

Pos terkait