Ketua KPID Sulteng Desak Tim Seleksi Prioritaskan Komisioner Perempuan

  • Whatsapp
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar menyatakan harus ada perempuan dalam Komisioner KPID Sulteng untuk periode mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Indra Yosvidar menyikapi proses seleksi yang sedang berlangsung saat ini.

“Untuk selanjutnya wajib ada perempuan. Itu sudah disyaratkan oleh KPI Pusat,” tandas Indra Yosvidar, Jumat (9/5/25).

Indra menegaskan bahwa keterwakilan perempuan di KPID jangan sampai diabaikan. Hal  tersebut penting dikemukakan menjelang masa akhir jabatannya sebagai Ketua KPID Sulteng, mengingat saat ini sedang dalam proses seleksi calon anggota KPID Sulteng Periode 2025-2028.

Menurut Indra, tim seleksi dan DPRD semestinya benar-benar mempertimbangkan keterwakilan perempuan dengan latar belakang yang sesuai, agar mempermudah pengawasan terhadap konten televisi dan radio yang seharusnya memberikan ruang layak pada kaum perempuan.

Sebelumnya, KPI Pusat memastikan transparansi dalam seleksi calon anggota KPID Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2025-2028.

Menurut Komisioner KPI Pusat, Hasrul Hasan kepengurusan KPID Sulteng periode berikutnya, bukan hanya mereka yang paham soal penyiaran, tetapi orang-orang yang betul-betul peduli dengan dunia penyiaran.

“Sekretaris Provinsi Sulteng sebagai ketua tim seleksi selalu menitipkan pesan dan berharap agar tim seleksi menjaring orang-orang yang paham terkait penyiaran,” kata Hasrul.

Dia menegaskan kepengurusan KPID Sulteng periode berikutnya, bukan hanya mereka yang paham soal penyiaran, tetapi orang-orang yang betul-betul peduli dengan dunia penyiaran. Menurutnya, tantangan saat ini bagaimana industri penyiaran jauh lebih baik, lebih kreatif, lebih bermanfaat, dan tentu lebih mencerdaskan masyarakat. 

“KPID pusat salah satu bagian dari tim seleksi, kami mengawal dan memastikan bahwa peraturan yang digunakan adalah aturan main yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Berita Pilihan :  Anwar Hafid Tegaskan RPJMD Fokus pada Pengentasan Kemiskinan dan Ketimpangan

Hasrul Hasan menjelaskan, regulasi utama yang mengatur seleksi adalah Peraturan KPI Nomor 1 tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Penyiaran Indonesia. Serta Keputusan KPI Nomor 3 tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia. 

“KPID inilah yang nanti diharapkan selalu memberikan literasi dan edukasi untuk masyarakat,” tandasnya.

Hasrul menjelaskan KPID bukan hanya bertugas untuk memberikan sanksi, tetapi juga menyosialisasikan bagaimana masyarakat bisa memilih siaran yang layak untuk mereka, terlebih lagi terhadap anak dan remaja.

Pos terkait