DPRD Sulteng Konsultasikan Raperda Ketenagakerjaan ke Dua Kementerian

  • Whatsapp
Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, H. Syarifuddin Hafid, SH, memimpin rombongan Komisi IV DPRD Sulteng melakukan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (9/5/2025). Foto:Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah, H. Syarifuddin Hafid, SH, memimpin rombongan Komisi IV DPRD Sulteng melakukan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk memperkaya materi Raperda yang saat ini tengah dibahas di DPRD Sulteng, mengingat kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di wilayah tersebut, khususnya di kawasan industri pertambangan Morowali.

Di Kemnaker, rombongan diterima oleh Subkoordinator Hubungan Antar Lembaga, Dicky Riswana dan Abdul Azis Jabbar. Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Barenbang Lt. 6 Gedung A, Jakarta Selatan itu, Syarifuddin memaparkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan besar seperti PT GNI di Morowali, yang menurutnya memperlihatkan sejumlah persoalan serius.

“Jumlah pekerja mencapai 300 ribu orang, namun upah masih rendah, fasilitas kesehatan hanya berupa klinik sederhana, dan keselamatan kerja belum optimal,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dominasi tenaga kerja asing (TKA) yang melebihi jumlah tenaga kerja lokal, serta minimnya akses pengawasan dari DPRD terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Anggota Komisi IV lainnya, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, SH, CN, menanyakan ketersediaan pelatihan bagi tenaga fungsional pengawas ketenagakerjaan. Sementara Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, meminta agar perusahaan di daerah memiliki kantor cabang guna mempermudah penyelesaian masalah ketenagakerjaan.

“Kalau kantornya hanya di Jakarta, bagaimana mungkin pengurusan masalah bisa efektif?” ujarnya.

Ia juga mendorong agar dalam Raperda diatur secara tegas kuota pekerja lokal dan tenaga kerja asing. Hal senada disampaikan oleh Dr. I Nyoman Slamet, Abdul Rahman, dan Maryam Tamoreka yang mempertanyakan cakupan Raperda terhadap pekerja migran serta efektivitas sistem pengawasan.

Usai dari Kemnaker, rombongan melanjutkan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) Kemendagri dan diterima langsung oleh Direktur PHD, Dra. Imelda, MAP.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan lebih fokus pada aspek hukum dan substansi isi Raperda, termasuk dasar hukum, kewenangan daerah, serta penyelarasan dengan minimal delapan Peraturan Gubernur yang relevan. Imelda menekankan pentingnya pencantuman sanksi pidana dan administrasi yang jelas dalam Raperda.

“Persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah sangat kompleks. Harus ada terobosan dalam Raperda agar peraturan ini tidak mandul seperti beberapa perda lain yang tidak relevan dengan realita,” tegas Imelda.

Rombongan DPRD Sulteng dalam kunjungan ini terdiri dari sejumlah anggota Komisi IV seperti Hidayat Pakamundi, Hj. Zalzulmida A. Djanggola, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Dr. I Nyoman Slamet, Abdul Rahman, Maryam Tamoreka, Sri Atun, serta tenaga ahli Dr. Asri Lasatu, SH, MH.

Pos terkait