MAGETAN, BULLETIN.ID — PT Jasa Raharja bertindak cepat dalam memberikan penjaminan dan santunan kepada korban kecelakaan antara Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh unit sepeda motor yang terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, tepatnya di emplasemen Stasiun Magetan, Jawa Timur, pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 12.49 WIB.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia di tempat dan lima lainnya mengalami luka-luka. Kejadian bermula saat palang pintu perlintasan dibuka setelah KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat. Namun, tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres dari arah berlawanan masih dalam perjalanan, hingga akhirnya menabrak tujuh sepeda motor yang melintas.
Empat korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai Totok Herwanto (52) dan Resyka Nadya Maharani Putri (23) asal Madiun, serta Hariyono (54) dan Rama Zainul Fatkhur Rahman (23) asal Magetan. Sementara itu, korban luka-luka dirawat di RSUD dr. Sayidiman Magetan, RSAU dr. Efram Harsana Magetan, dan RSUD dr. Soedono Madiun. Satu korban lainnya menjalani rawat jalan di Puskesmas Barat Magetan.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, memastikan seluruh korban telah dijamin sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan PMK No. 16 Tahun 2017. “Santunan sebesar Rp50 juta diberikan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit,” jelas Dewi.
Kepala Jasa Raharja Wilayah Jawa Timur, Tamrin Silalahi, bersama jajaran langsung turun ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tim Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit untuk pendataan korban serta melakukan survei ke rumah ahli waris korban meninggal.
Selain santunan utama, Jasa Raharja juga memberikan manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama (P3K) hingga Rp1 juta dan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu. Seluruh proses pelayanan dilakukan dengan cepat dan tanpa hambatan administrasi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat.
Melalui kejadian ini, Jasa Raharja menegaskan kembali komitmennya sebagai bagian dari Kementerian BUMN untuk terus hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya meningkatkan kewaspadaan berkendara dan pengelolaan perlintasan kereta api yang lebih ketat guna mencegah kecelakaan serupa di masa depan.