Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Sinergi Perlindungan Korban Kecelakaan

  • Whatsapp
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025). Foto:Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID – Komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban kecelakaan lalu lintas kembali diperkuat melalui sinergi antara Jasa Raharja dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Langkah strategis ini ditandai dengan pertemuan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dengan Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., beserta jajaran di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (23/5/2025).

Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya dalam aspek pemberian santunan oleh Jasa Raharja dan proses penegakan hukum oleh Jampidum. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak serta keadilan secara menyeluruh.

“Sinergi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kejelasan hukum dan kecepatan layanan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Harwan Muldidarmawan.

Ia menjelaskan bahwa Jasa Raharja mengemban mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Kedua regulasi itu menegaskan pentingnya santunan sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.

Harwan menekankan bahwa prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas dalam setiap pemberian santunan. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Agung diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dalam proses penanganan kasus.

Sementara itu, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergis tersebut. Ia menilai, kolaborasi antara Jasa Raharja dan Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis dalam memberikan pelayanan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.

Berita Pilihan :  Jasa Raharja Lindungi Korban dan Penyelam KMP Tunu

“Kami mendorong kerja sama antarlembaga negara seperti ini untuk mempercepat proses hukum dan pelayanan publik. Pendekatan yang humanis dan berbasis keadilan menjadi prinsip utama kami,” tegasnya.

Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, serta menjadi landasan untuk pembaruan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar kepada korban laka lantas, Jasa Raharja terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan integrasi data dengan pemangku kepentingan lainnya. Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus mengedepankan penegakan hukum yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Melalui kerja sama ini, negara hadir lebih nyata dalam memberikan perlindungan yang cepat, tepat, adil, dan transparan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Pos terkait