FPST Tuntut  Disnaker Lakukan Audit K3 Dan Beri Sanksi Tegas PT.GNI  

  • Whatsapp

Bulletin.id, Palu 19 januari 2022. Puluhan massa aksi dari front peduli sulawesi tengah  FPST melakukan aksi di depan kantor disnaker sulteng. 

Aksi demo ini adalah respon terhadap kericuhan yang terjadi di PT GNI.

Dalam aksinya mereka menyampaikan orasi dan diterima langsung oleh bapak  Palu 19 januari 2022. Puluhan massa aksi dari front peduli sulawesi tengah  FPST melakukan aksi di depan kantor disnaker sulteng. Aksi demo ini adalah respon terhadap kericuhan yang terjadi di PT GNI.

Dalam aksinya mereka menyampaikan orasi dan diterima langsung oleh bapak Dr.Rusmiadi, ST, MSi selaku sekretaris Nakertrans provinsi Untuk melakukan hering.

Dalam kesempatan tersebut Koordinator Lapangan agus menjelaskan bahwasanya konflik yang terjadi di PT GNI merupakan buntut dari persoalan internal perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan K3 Sesuai SOP yang berlaku.

Kecelakaan kerja yg suda brapa kali terjadi di PT GNI dari sejak masa konstruksi dan tidak ada informasi terkait penyelesaian kasus kasus ini. 

Tercatat sejak tanggal 10 juni 2022 kasus kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa suda terjadi di PT GNI. Inisial HR (23 tahun) meninggal tertimbun longsor bersama ekskavator kerja, 24 juni 2022 YOSER (41 tahun) 

Meninggal terseret longsor saat sedang mengoperasikan dozer tanpa lampu penerang, 6 juli 2022 ali farhan (21 tahun) Meninggal karena tercebur ke area pembuangan slek yang panas, 14 januari 2022 tiga orang pekerja tewas usai terjadinya kerusuhan di areal  PT GNI, 22 desember 2022 Made Devri dan Nirwana Salle meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tunggu smelter. Terang agus.

Berita Pilihan :  Sejumlah Kepala Desa Curhat ke Ahmad Ali Terkait Infrastruktur Desa 

Rentetan kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa PT GNI benar benar jauh dari standar K3 perusahaan. 

Masa aks meminta pihak disnaker untuk segera melakukan audit K3 dan memberikan sanksi yang tegas kepada PT. GNI 

Masa aksi juga meminta pihak PT GNI untuk bertanggung jawab terhadap kecelakaan kerja karyawan dan harus ditindaklanjuti sebagaimana undang-undang yg berlaku.

Karyawan yang diberikan SP 2 Yakni di skorsing selama 6 bulan dan di PHK sepihak oleh perusahaan karena melakukan aksi massa dn mogok kerja juga harus segera dipekerjakan kembali menjadi tuntutan terakhir Front Peduli Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan yang sama Disnake Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah” untuk segera menyelesaikan persoalan yg terjadi di sana khususnya soal Kesehatan dan keselamatan kerja. Ini sedang dalam proses tahapan-tahapan dan kami berharap ini dapat segera diselesaikan.(Bulletin/Wawa)

Pos terkait