Sepanjang 2025, AJI Palu Catat Pelanggaran Serius Kebebasan Pers

  • Whatsapp
Sepanjang 2025, AJI Palu Catat Pelanggaran Serius Kebebasan Pers

PALU, BULLETIN.ID  – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mencatat kemerdekaan pers di Sulawesi Tengah sepanjang 2025 masih berada dalam situasi mengkhawatirkan. 

Sedikitnya tujuh kasus kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, dan pembatasan kerja jurnalistik terjadi di berbagai daerah, menunjukkan lemahnya komitmen negara dan pemangku kepentingan daerah dalam menghormati kebebasan pers.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, AJI Kota Palu menilai berbagai insiden tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan ancaman serius bagi demokrasi lokal. Padahal, kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Palu, Nurdiansyah, menegaskan bahwa masih banyak pejabat dan institusi negara yang memandang pers sebagai ancaman.
“Pers masih sering dianggap musuh, bukan mitra publik. Padahal kerja jurnalistik adalah bagian dari kontrol sosial dan kepentingan publik,” ujarnya.

Tujuh Kasus Pelanggaran Kebebasan Pers

AJI Kota Palu merinci tujuh kasus utama sepanjang 2025. Kasus pertama terjadi pada 2 Juni 2025 di Kabupaten Sigi, saat dua wartawan dilecehkan secara verbal oleh Kepala Dinas Pendidikan dalam forum resmi Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak. Dokumentasi wartawan disebut “abal-abal”, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Kasus kedua terjadi di Kabupaten Donggala pada 10 Juni 2025, ketika wartawan dilarang meliput pertemuan Bupati Donggala dengan ratusan PPPK. Wartawan ditahan Satpol PP meski kegiatan tersebut bersifat terbuka untuk publik.

Kriminalisasi pers terjadi pada kasus ketiga yang menimpa Emiliana, wartawati media online Metroluwuk. Ia dipanggil polisi sebagai saksi setelah memberitakan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kabupaten Banggai. AJI menilai pemanggilan tersebut sebagai bentuk tekanan hukum terhadap karya jurnalistik.

Kasus keempat adalah intimidasi terhadap Ikram, jurnalis Media Alkhairaat, usai memberitakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Poboya, Kota Palu. Ancaman diterima melalui pesan WhatsApp dan telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.

Kasus kelima terjadi pada 6 Oktober 2025, ketika KPID Sulawesi Tengah memanggil TVRI Sulteng untuk klarifikasi pemberitaan dugaan korupsi Perumda Kota Palu. AJI menilai langkah ini berpotensi mengganggu independensi redaksi.

Kasus keenam terjadi di Parigi Moutong, saat lima jurnalis diusir dari rapat pembahasan tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, meskipun agenda rapat dibagikan secara resmi dan menyangkut kepentingan publik.

Kasus ketujuh sekaligus yang terbaru terjadi pada 22 Desember 2025, ketika Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) Sulawesi Tengah melabeli kritik tiga media lokal sebagai “mal-informasi”. AJI menilai pelabelan ini sebagai bentuk stigmatisasi dan upaya pembungkaman kritik kebijakan.

Berita Pilihan :  Taat Bayar Pajak, BTIIG Raih Penghargaan Gubernur di HUT Sulteng ke-62

Upah Tak Layak, Ancaman Lain bagi Independensi Pers

Selain kebebasan pers, AJI Kota Palu juga menyoroti persoalan kesejahteraan jurnalis. Survei upah layak yang dilakukan Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu menunjukkan sebagian besar jurnalis di Sulawesi Tengah masih menerima upah di bawah standar kebutuhan hidup layak.

Koordinator Divisi Ketenagakerjaan AJI Kota Palu, Elwin Kandabu, menyebut terdapat jurnalis yang telah bekerja belasan tahun namun penghasilannya masih jauh di bawah UMP 2025.

“Sebagian responden berharap upah ideal di kisaran Rp5 juta untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan jaminan masa depan, namun realitanya masih jauh dari itu,” katanya.

Menurut AJI, kondisi ini berpotensi mempengaruhi kualitas dan keberlanjutan kerja jurnalistik jika tidak segera ditangani secara serius.

Profesionalisme dan Jurnalisme Berperspektif Gender

AJI Kota Palu juga menilai profesionalisme jurnalis, khususnya dalam pemberitaan isu gender, anak, dan kelompok rentan, masih menjadi tantangan. Sepanjang 2025, AJI menemukan sedikitnya tiga media online yang dinilai tidak ramah gender dalam memberitakan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kota Palu.

Koordinator Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marginal AJI Kota Palu, Nurhayati, menegaskan kebebasan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.
“Pers boleh memberitakan kasus asusila, tetapi jangan sampai pemberitaan justru melahirkan kekerasan berlapis bagi korban,” ujarnya.

AJI juga menemukan pelanggaran etika pada media sosial resmi salah satu media online yang menayangkan ilustrasi dan video kekerasan tanpa penyamaran wajah anak, yang dinilai melanggar prinsip perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik.

Tuntutan dan Sikap AJI Kota Palu

Berdasarkan temuan tersebut, AJI Kota Palu menyatakan sikap mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap jurnalis. AJI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers, membuka akses informasi publik, serta menghentikan pelabelan negatif terhadap karya jurnalistik.

AJI juga mendorong perusahaan media untuk memenuhi hak-hak jurnalis, termasuk upah layak dan perlindungan kerja, serta mengajak insan pers menerapkan jurnalisme berperspektif gender dan kelompok rentan.

“Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi. Tanpa pers yang bebas, independen, dan sejahtera, hak publik atas informasi akan terus terancam,” tegas Ketua  AJI Kota Palu Agung Sumanjaya

Pos terkait