ATR/BPN Targetkan 120 Juta Bidang Tanah Terdaftar Secara Nasional

  • Whatsapp
Transformasi Layanan Pertanahan ATR

JAKARTA, BULLETIN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara masif mengakselerasi transformasi layanan pertanahan ATR melalui digitalisasi. Inisiatif ini menargetkan pencapaian 120 juta bidang tanah terdaftar di seluruh Indonesia pada akhir tahun 2024. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta meminimalisir praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.

Program digitalisasi ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan layanan publik yang lebih modern dan responsif. Berbagai layanan berbasis elektronik telah diperkenalkan, termasuk Pengecekan Sertifikat Tanah Elektronik, Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), dan Hak Tanggungan Elektronik. Adanya transformasi layanan pertanahan ATR diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempersingkat waktu pengurusan.

Data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa dari sekitar 126 juta bidang tanah di Indonesia, lebih dari 100 juta bidang sudah terdaftar hingga awal tahun 2024. Target ambisius untuk mencapai 120 juta bidang tanah terdaftar menjadi prioritas utama guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.

“Digitalisasi layanan pertanahan bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik KKN,” kata Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, pada 15/05.

Pemerintah optimistis bahwa transformasi layanan pertanahan ATR ini akan membawa dampak positif yang signifikan. Masyarakat akan merasakan kemudahan akses dalam pengurusan dokumen pertanahan, sementara keamanan data dan transaksi juga akan semakin terjamin. Inovasi ini diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan klasik seperti sengketa tanah dan duplikasi sertifikat.

Berita Pilihan :  Kakanwil Ditjenpas Sulteng Perkuat Pengawasan Lapas Rutan

Selain itu, pengimplementasian sertifikat tanah elektronik menjadi salah satu pilar utama dalam transformasi layanan pertanahan ATR. Sertifikat elektronik ini tidak hanya lebih aman dari pemalsuan, tetapi juga memudahkan proses penyimpanan dan verifikasi. Edukasi kepada masyarakat terus digalakkan agar familiar dan percaya pada sistem pertanahan yang baru ini.

Pos terkait