Dishub Akan Denda 500 Ribu Untuk Truk Pemuat Material Basah Yang Jatuh Dijalan

  • Whatsapp
Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto

PALU . Bulletin.id – Pemerintah Kota Palu melalui dinas perhubungan (Dishub) Kota Palu gencar melakukan penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2022. Tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Untuk itu Dishub Kota Palu akan mengintensifkan razia terhadap kegiatan lalu lintas truk pengangkut material pasir batu (Sirtu).

Razia akan dilakukan baik secara mobile maupun berjaga di sejumlah ruas jalan. 

Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto menjelaskan, beberapa poin penegakan terhadap muatan Perda ini antara lain larangan bagi truck mengangkut material basah dan jatuh ke jalan serta teknis operasional pengangkutan lainnya. 

“Setiap pengangkut material wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pasal 33 menyebut kontruksi bak muatan harus tertutup dan memuat material kering,”ungkap Trisno, Selasa 14 Februari 2023.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini menurutnya dilakukan dengan pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. Jika dua kali melakukan pelanggaran maka langsung dikenakan  denda sebesar Rp500 ribu.

“Karena pengaruhnya di jalan. Muatan pasir yang basah dia akan terikut air dengan pasir ke jalan. Ketika kering itu akan licin,  itu berbahaya bagi keselamatan. Kedua, material basah yang jatuh ke aspal pasti akan merusak jalan. Yang  ditutup supaya tidak keluar,”jelas Trisno.

Selanjutnya hal teknis lainnya,  Trisno menyebut truck dengan kontruksi muatan melebihi bak atau kas juga akan dikenakan denda serupa.

“Ada pasirnya gundukan begitu. Rata saja dengan bak. Kalau terjadi gundukan material ini juga sama akan dikenai denda,”tegasnya.

Untuk mengoptimalkan penegakan Perda tersebut, pihaknya lanjut Trisno akan mengintensifkan razia di jalanan. Dengan titik utama ruas  jalan masuk di Jalan Touwa dan ruas jalan di Kelurahan Silae. 

Berita Pilihan :  Anwar-Renny Ajak Gen Z Bijak Memilih Pemimpin Masa Depan

Kemudian akan mendirikan Portal di Jalan Malaya dan beberapa titik ruas jalan lain. 

Portal itu kata Trisno bertujuan untuk memastikan muatan material yang diangkut itu kering dan baknya tertutup.

“Akan dilakukan pemerintah kelurahan.Portal kelurahan nantinya yang akan memeriksa muatan truk pengangkut material ini. Kalau ngga penuhi syarat tadi, maka dia (truck) akan tertahan di portal. Tapi tidak ada penarikan retribusi hanya khusus mengecek muatan,”katanya.

Masih menurut Trisno, portal itu nantinya akan gembok untuk malam hari. Kunci gemboknya akan dipegang ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Ketua Rukun Warga (RW) 

“Nanti portal itu akan digembok dan kuncinya dipegang Ketua RT. Jika malam hari, kegiatan angkut muat truk tidak boleh lagi dilakukan khusus untuk truk yang mengambil material basah,”jelasnya lagi.

Selain itu portal tersebut juga untuk mengantisipasi jalan-jalan tikus yang biasa digunakan truck untuk mengangkut material sirtu.

“Sebenarnya menghindari jalan utama. Karena ada jalan tikus yang biasa dilalui truk. Nah, jalan-jalan tikus yang dipasangi portal. Totalnya 22 titik,”pungkasnya.*** 

Pos terkait