Rakor Bersama KPK, DPRD Sulteng Perkuat Integritas

  • Whatsapp
Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang digelar KPK RI, Kamis (30/7/2026). Foto:Ist

PALU, BULLETIN – Upaya memperkuat pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Sulawesi Tengah terus didorong melalui sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Komitmen tersebut ditegaskan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026 yang digelar KPK RI, Kamis (30/7/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan strategi pencegahan korupsi di daerah, dengan menitikberatkan pada perbaikan sistem pemerintahan, transparansi pengelolaan anggaran, serta peningkatan akuntabilitas pelayanan publik.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto bersama tim, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, jajaran perangkat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI yang menurutnya memiliki peran penting tidak hanya dalam penindakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi.

Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan menjadi fondasi utama agar setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya dilihat dari besarnya anggaran yang dikelola, tetapi bagaimana anggaran tersebut digunakan secara tepat sasaran, transparan, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Ketua DPRD.

Ia menegaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, khususnya dalam memastikan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Berita Pilihan :  Liverpool Rilis Podcast Spesial Wrexham, Kupas Tuntas Tur Pramusim AS

Menurutnya, penguatan sistem pemerintahan diperlukan untuk menutup berbagai celah yang dapat memicu terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pengelolaan anggaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan harus semakin transparan, terukur, akuntabel, serta sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat. Tata kelola yang baik merupakan langkah penting untuk mencegah praktik korupsi,” katanya.

Lebih jauh, Ketua DPRD menilai pemberantasan korupsi tidak dapat hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai menjadi kunci dalam membangun budaya integritas di lingkungan pemerintahan.

Sementara itu, dalam kegiatan koordinasi dan supervisi tersebut, KPK RI terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sejumlah sektor rawan penyimpangan, mulai dari pengendalian internal, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, hingga optimalisasi sistem pengelolaan keuangan daerah.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi.

DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memastikan akan terus menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait