JAKARTA, BULLETIN – Badan Gizi Nasional (BGN) berhasil mengembalikan dana negara sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara setelah menemukan anomali pada ratusan rekening virtual account (VA) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengindikasikan adanya rekening SPPG bermasalah.
Penyisiran menyeluruh terhadap ribuan rekening SPPG mengungkap sebanyak 414 rekening bermasalah. Temuan tersebut mencakup rekening ganda, data rekening yang tidak sesuai, hingga rekening milik dapur SPPG yang belum beroperasi, menunjukkan perlunya audit mendalam terhadap setiap rekening SPPG bermasalah.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan setelah pihaknya melakukan verifikasi dan penelusuran mendalam terhadap seluruh rekening yang terindikasi tidak sesuai. Ini merupakan langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan dana negara dan mencegah kerugian lebih lanjut.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan anomali pada rekening virtual account SPPG. Setelah kami verifikasi satu per satu, ditemukan 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya ganda, dapurnya tidak ada, atau belum beroperasi. Dari hasil penelusuran itu, kami mengembalikan uang negara sebesar Rp311.246.295.184,” kata Sudaryono, Kepala BGN, dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (31/07).
Sudaryono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG. Ia juga memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap temuan rekening SPPG bermasalah masih terus berjalan dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain fokus pada pemulihan dana, BGN juga menyerahkan sejumlah temuan yang diduga mengandung unsur pidana kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan BGN dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan.
“Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum untuk melihat apakah ada indikasi niat melakukan penyimpangan, korupsi, atau mengambil keuntungan secara tidak sah. Semua kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk jika ada oknum di Badan Gizi Nasional,” tegas Sudaryono.
BGN juga menindaklanjuti hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Data tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan terhadap ribuan SPPG yang masuk kategori risiko tinggi, sedang, maupun rendah, termasuk potensi adanya rekening SPPG bermasalah lainnya.
Sebanyak 16.482 SPPG telah masuk dalam proses pemeriksaan BGN. Dari jumlah tersebut, 5.355 SPPG diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari kategori berat, sedang, hingga ringan, menandakan adanya prioritas dalam penanganan temuan.
“Kami sudah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari kejaksaan. Ada kategori merah, kuning, dan hijau. Dari 16.482 yang diperiksa, terdapat 5.355 SPPG yang sedang kami dalami berdasarkan tingkat risikonya,” jelas Sudaryono.
Dalam upaya pembinaan dan penegakan disiplin, BGN juga memberikan sanksi terhadap dapur maupun kepala SPPG yang terbukti melanggar ketentuan. Sebelumnya, ratusan dapur telah dikenai penghentian sementara atau suspend, terkait dengan pengelolaan rekening SPPG bermasalah.
BGN memastikan sanksi tidak hanya diberikan kepada operasional dapur, tetapi juga kepada pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran serius yang mengarah pada tindak pidana.
“Bagi dapur yang melanggar, bukan hanya dapurnya yang kami suspend, tetapi kepala SPPG juga akan diberikan teguran. Jika ditemukan indikasi tindak pidana seperti korupsi atau pencurian anggaran, maka akan kami tindak tegas dan diproses sesuai aturan,” kata Sudaryono.






