Robert Budi Hartono Resmi Jadi Pengendali Tunggal BCA

  • Whatsapp
Robert Budi Hartono Pengendali Tunggal BCA

JAKARTA, BULLETIN – Robert Budi Hartono resmi menjadi pengendali tunggal PT Bank Central Asia Tbk (BCA) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perubahan struktur kepemilikan. Perubahan ini menyusul wafatnya Bambang Hartono, di mana kendali penuh atas PT Dwimuria Investama Andalan (DIA), pemegang saham pengendali BCA, kini beralih kepada Robert Budi Hartono.

Sebelumnya, PT Dwimuria Investama Andalan dikendalikan bersama oleh Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono sebagai pengendali terakhir BCA. Corporate Secretary BCA, Rudy Budiardjo, menjelaskan bahwa kini Robert Budi Hartono menjadi pengendali tunggal. Kepemilikan saham Robert di PT DIA tetap sebesar 51 persen dari modal ditempatkan dan disetor.

Meski ada perubahan pada status Robert Budi Hartono sebagai pengendali tunggal BCA, komposisi kepemilikan saham PT Dwimuria Investama Andalan di BCA tidak berubah. PT DIA tetap menjadi pemegang saham pengendali dengan sekitar 54,94 persen saham BCA, sementara sisa saham dimiliki oleh publik.

Secara korporasi, status Robert Budi Hartono sebagai pengendali tunggal BCA tidak mempengaruhi operasional maupun tata kelola perusahaan. BCA menegaskan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan normal dengan struktur manajemen yang telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BCA juga berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai ketentuan regulator. Perubahan pengendali ini lebih bersifat administratif sebagai konsekuensi dari perubahan struktur kepemilikan di tingkat induk perusahaan.

Robert Budi Hartono, bersama mendiang Bambang Hartono, merupakan sosok kunci di balik kesuksesan Grup Djarum dan pengembangan BCA menjadi bank swasta terbesar di Indonesia. Perubahan kendali atas BCA tetap berada di lingkungan Grup Djarum, sehingga tidak mengubah arah bisnis maupun strategi jangka panjang perseroan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pencatatan perubahan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Berita Pilihan :  Tarif Listrik PLN untuk Bisnis dan Industri Tetap, Pemerintah Jaga Daya Saing

Pos terkait