KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Media Placement Bank BJB, Rugi Negara Rp223 M

  • Whatsapp
Korupsi Media Placement Bank BJB
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Media Placement Bank BJB, Rugi Negara Rp223 M (Foto: Captured IG)

JAKARTA, BULLETIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi media placement Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023, yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar. Penahanan ini merupakan langkah maju dalam pengungkapan kasus penyimpangan pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Para tersangka yang ditahan diduga terlibat dalam praktik rasuah yang menyebabkan selisih pembayaran fantastis. Kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi media placement Bank BJB ini menjadi sorotan utama KPK. Proses hukum terhadap para pihak yang terlibat terus bergulir.

“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan,” kata Achmad Taufik, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK dikutip dari Tirtoid 

Empat tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah Widi Hartoto (WH) selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024, Ikin Asikin Dulmanan (ID) Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma (SJK) Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, serta Suhendrik (SHD) Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres. Mereka akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus korupsi media placement Bank BJB ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik culas.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi media placement Bank BJB ini, belum menjalani penahanan. Achmad menjelaskan bahwa Yuddy tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Penyidik telah menerima surat keterangan sakit dari dokter sebagai bukti ketidakhadirannya.

Berita Pilihan :  Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Pantai Talise

KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Yuddy tetap berjalan sesuai prosedur. Penanganan kasus korupsi media placement Bank BJB akan disesuaikan dengan kondisi tersangka dan hasil pemeriksaan lanjutan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dugaan penyimpangan dalam pembayaran jasa penempatan iklan ini melibatkan Bank BJB dan sejumlah perusahaan agensi selama periode 2021-2023, menandai salah satu kasus korupsi media placement Bank BJB yang menonjol.

Sumber : Tirtoid

Pos terkait