JAKARTA, BULLETIN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini memperkuat layanan pengaduan masyarakat dengan Polri integrasikan layanan 110 ke dalam SuperApp Polri. Integrasi ini bertujuan agar laporan dari masyarakat dapat diteruskan hingga jajaran kepolisian di tingkat Polsek, mempercepat penanganan aduan.
Sistem ini dirancang untuk memastikan laporan yang disampaikan masyarakat segera diterima oleh personel yang paling dekat dengan lokasi kejadian dan memiliki kewenangan. Dengan demikian, respons terhadap aduan diharapkan menjadi lebih cepat dan efektif.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian tidak hanya berhenti pada penyediaan aplikasi. Menurutnya, teknologi harus mampu memberikan manfaat nyata dan mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat.
“Teknologi bukan sekadar soal aplikasi, tetapi bagaimana teknologi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Melalui SuperApp Polri, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai kanal layanan kepolisian, termasuk layanan darurat 110. Laporan yang masuk akan secara otomatis diteruskan kepada jajaran terkait untuk penanganan sesuai kewenangan dan lokasi kejadian, setelah Polri integrasikan layanan 110.
Polri berharap, dengan Polri integrasikan layanan 110 ini, jalur pengaduan akan semakin pendek dan kecepatan respons petugas di lapangan dapat meningkat signifikan. Ini adalah langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik.
Digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari upaya Polri membangun pelayanan publik yang lebih mudah diakses, responsif, dan profesional. Masyarakat tidak hanya memperoleh informasi, tetapi juga memiliki akses praktis untuk menyampaikan laporan ketika membutuhkan bantuan kepolisian setelah Polri integrasikan layanan 110.






