JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah pusat menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp19 triliun untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diambil setelah evaluasi kondisi fiskal sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, menegaskan bahwa perumahan PPPK tidak boleh terjadi. Program Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK diharapkan dapat menjaga stabilitas keuangan daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa keputusan ini telah diambil Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026. Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK.
Tito menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi persoalan pembayaran belanja pegawai di daerah. Langkah pertama adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran secara menyeluruh. Upaya ini penting untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK dan mengoptimalkan penggunaan anggaran.
“Yang pertama, daerah harus melakukan efisiensi. Ya perjalanan dinas misalnya, rapat yang nggak penting, kemudian makan dan minuman dan lain-lain,” kata Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut Tito, efisiensi anggaran ini diperlukan agar dana daerah dapat diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, termasuk pembayaran gaji pegawai. Prioritas ini akan sangat membantu program Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK.
Selain efisiensi, pemerintah juga akan memperhitungkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Hal ini diharapkan dapat menutupi sebagian kebutuhan untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK.
“Kalau mereka memiliki DBH yang belum dibayar, kurang bayar oleh pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, maka dibayarkanlah untuk menutupi, sejumlah menutupi belanja pegawai,” ujar Tito.
Setelah pembahasan mendalam dengan Kementerian Keuangan, pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan bantuan kepada daerah yang mengalami tekanan fiskal. Keputusan ini merupakan respons cepat untuk Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK.
“Hasil pembicaraan kita dan kemudian Pak Menkeu lapor kepada Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah mengambil keputusan untuk membantu pemerintah daerah dan sudah keluar Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026,” kata Tito.
Dukungan anggaran ini diharapkan dapat memastikan hak-hak para PPPK tetap terpenuhi, sekaligus mencegah pemutusan atau penghentian penugasan akibat ketidakmampuan fiskal daerah. Program Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK adalah langkah nyata pemerintah.
Pemerintah pusat juga meminta daerah tetap melakukan pengelolaan anggaran secara efisien agar persoalan belanja pegawai tidak kembali menimbulkan tekanan terhadap keuangan daerah. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keberlangsungan pembayaran gaji PPPK dan memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal.






