PARIGI MOUTONG, BULLETIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong sukses mengamankan seorang pria berinisial MY (47) dan menyita 16 paket sabu di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, setelah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba jenis sabu di Kelurahan Kampal menjadi dasar penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan MY.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., segera memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit I Aipda Mulyadi Bakri, S.H., berhasil melakukan penindakan terhadap MY di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan 16 paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti sabu tersebut mencapai sekitar 3,16 gram. Barang haram ini ditemukan disembunyikan di dalam kotak telepon seluler Samsung Galaxy yang tersimpan di dalam lemari.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang-barang tersebut meliputi satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening kosong, satu buah kotak HP Samsung Galaxy, dan satu buah bong atau alat hisap sabu.
IPTU Nicho Eliezer menyatakan, pengungkapan kasus ini membuktikan keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kerja sama dengan masyarakat sangat berperan penting dalam mengungkap kasus ini.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” kata IPTU Nicho.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MY telah mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut adalah miliknya. Kepada petugas, MY juga menyebutkan bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial B yang berlokasi di Kelurahan Kayumalue.
IPTU Nicho menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Mereka tidak akan berhenti pada satu pelaku, melainkan akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang berkaitan. Kami tidak akan berhenti pada satu pelaku, tetapi akan menelusuri setiap informasi yang mengarah pada jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Terhadap MY, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong mengimbau seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” tutup IPTU Nicho.






