FSPMKI Usulkan Peserta PPDS dan Dokter Internship Masuk UU Ketenagakerjaan Baru

  • Whatsapp
UU Ketenagakerjaan Baru
FSPMKI Usulkan Peserta PPDS dan Dokter Internship Masuk UU Ketenagakerjaan Baru. (Foto:Ist)

JAKARTA, BULLETIN – Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dokter internship, dan pekerja Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke dalam perlindungan hukum Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru. Usulan ini disampaikan dalam rapat audiensi dengan pimpinan DPR RI dan Panja RUU Ketenagakerjaan pada 13 Agustus 2026, guna memastikan semua tenaga kesehatan mendapat pengakuan dan perlindungan yang tegas.

Ketua Umum FSPMKI, dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS, menyoroti adanya ‘ruang abu-abu’ hukum bagi sejumlah pekerja kesehatan. Ia menjelaskan bahwa PPDS dan dokter internship, meskipun menjalankan pelayanan medis, menghadapi jam kerja, tanggung jawab, serta risiko kerja yang setara dengan dokter lain, namun belum diakui sebagai pekerja. Karenanya, FSPMKI menuntut agar mereka masuk dalam payung UU Ketenagakerjaan Baru.

“PPDS dan dokter internship itu bekerja, bukan magang biasa. Mereka melayani pasien, jaga malam, menangani kasus gawat darurat. Karena itu negara wajib mengakui mereka sebagai pekerja dengan hak atas upah layak, jaminan sosial, jam kerja manusiawi, dan perlindungan K3,” kata dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang.

Selain itu, FSPMKI juga menyoroti nasib ribuan pekerja kesehatan dengan status BLU/BLUD. Mereka bekerja di fasilitas layanan publik namun seringkali tidak mendapat kepastian status kepegawaian atau perlindungan penuh sebagaimana pekerja swasta. Oleh karena itu, pengakuan dalam UU Ketenagakerjaan Baru menjadi sangat penting untuk kelompok ini.

Beberapa tuntutan utama FSPMKI dalam revisi UU Ketenagakerjaan Baru meliputi pengakuan status pekerja bagi PPDS dan internship, pemberian upah yang layak, serta diikutsertakan dalam program jaminan sosial wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. FSPMKI juga menuntut perlindungan kerja berupa batasan jam kerja, hak cuti, hak berserikat, dan perlindungan dari kekerasan di tempat kerja. Kepastian status bagi pekerja BLU/BLUD melalui skema kontrak kerja yang menjamin hak ketenagakerjaan penuh juga menjadi prioritas.

Berita Pilihan :  1.700 SPPG Prioritas Segera Beroperasi di Wilayah Stunting Tinggi

FSPMKI bersama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh telah menyampaikan naskah akademik serta usulan pasal kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Panja UU Ketenagakerjaan Baru DPR RI, dan pimpinan DPR RI. Organisasi ini menegaskan bahwa momentum revisi undang-undang adalah kesempatan untuk mengakhiri praktik eksploitasi terselubung yang masih terjadi di sektor kesehatan. Ketua Umum FSPMKI menekankan pentingnya UU Ketenagakerjaan Baru.

“UU Ketenagakerjaan Baru harus menjadi UU yang melindungi semua yang bekerja untuk rakyat, termasuk mereka yang menjaga nyawa rakyat. Tidak boleh ada lagi tenaga kesehatan yang bekerja tanpa status, tanpa upah layak, dan tanpa jaminan sosial,” tutup dr. Roy Tanda Anugrah Sihotang, MARS.

Pos terkait