JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah mengeluarkan aturan tegas terkait operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jika Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan berhalangan hadir secara bersamaan, maka dapur MBG dilarang memasak.
Kebijakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi pembenahan tata kelola MBG di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026. Aturan tersebut diterapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan, memastikan kualitas makanan, dan mencegah insiden keracunan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa Kepala SPPG wajib hadir di dapur sejak pukul 02.00 hingga 08.00 waktu setempat. Kehadiran ini dipantau melalui absensi daring dan sambungan video.
“Jam operasional dapur itu jam 02.00 WIB pagi. Kalau di timur mungkin beda satu jam. Jadi jam kerjanya itu mulai jam 02.00 WIB pagi sampai jam 08.00,” kata Zulkifli Hasan.
Menurutnya, pengawasan ketat ini penting agar proses produksi makanan tidak dimulai terlalu dini dan seluruh tahapan pengolahan berada di bawah tanggung jawab Kepala SPPG. “Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek,” tambah Zulkifli.
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama pemerintah dalam memperketat tata kelola dapur MBG. “Keselamatan anak-anak Indonesia yang dapat makan harus nomor satu,” ujarnya.
Kepala BGN, Sudaryono, merinci mekanisme rantai komando. Jika Kepala SPPG berhalangan, tanggung jawab pengawasan beralih ke ahli gizi atau pengawas gizi. Apabila keduanya tidak dapat hadir, akuntan SPPG akan mengambil alih peran penanggung jawab. Dengan begitu, dapur MBG dilarang memasak jika tidak ada salah satu dari tiga pihak tersebut.
“Kami juga mengeluarkan aturan jadi di jam operasional dapur, kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizinya, pengawas gizinya,” jelas Sudaryono.
Sudaryono menambahkan, “Kalau kepala dapur dan pengawas gizinya nggak bisa hadir di jam operasional itu, maka berikutnya adalah akuntan.”
Namun, pemerintah telah menetapkan batasan tegas. Apabila ketiga unsur vital tersebut—Kepala SPPG, pengawas atau ahli gizi, serta akuntan—tidak hadir secara bersamaan pada jam operasional yang ditentukan, dapur MBG dilarang memasak.
“Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak,” tegas Sudaryono.
Mekanisme ini, disebut Sudaryono sebagai rantai komando, dirancang untuk memastikan selalu ada pihak yang bertanggung jawab penuh atas makanan sebelum didistribusikan. Hal ini untuk mencegah dapur MBG dilarang memasak jika tidak ada pengawasan yang memadai.
“Saya ulangi, jadi ini namanya rantai komando kan? Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” pungkasnya.
Pengetatan pengawasan ini merupakan respons pemerintah terhadap evaluasi kasus gangguan kesehatan dan keracunan yang pernah terjadi dalam program MBG. Salah satu penyebab utama adalah tidak konsistennya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Dari banyak kasus adanya gangguan kesehatan atau keracunan makanan, itu banyak di antaranya atau hampir semua itu karena tidak melaksanakan SOP,” kata Sudaryono.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembenahan, termasuk penertiban dapur yang bermasalah dan penguatan standar higiene serta sanitasi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menekankan bahwa keamanan makanan dalam program MBG adalah prioritas utama demi keselamatan anak-anak.
Dalam upaya penertiban, Zulkifli Hasan juga mengungkapkan bahwa 66 kepala SPPG telah diberhentikan dalam sebulan terakhir karena indisipliner, menyusul 183 kepala SPPG yang diberhentikan sebelumnya. Langkah ini diharapkan memastikan tidak ada lagi dapur MBG dilarang memasak karena lalainya petugas.
Dengan aturan baru ini, pemerintah memastikan bahwa proses memasak MBG, terutama yang dimulai sejak dini hari, tidak berjalan tanpa pengawasan ketat. Kehadiran penanggung jawab di dapur menjadi lapisan kontrol penting untuk menjaga agar makanan yang diterima siswa tetap aman, higienis, dan memenuhi standar.






