JAKARTA, BULLETIN – Sebanyak 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Fenomena 11 BPR tutup 2026 ini bukan sekadar pencatatan, melainkan sorotan terhadap pola kegagalan upaya penyehatan yang berujung pada resolusi dan pencabutan izin.
Data dari OJK menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha BPR berlangsung secara berurutan sejak awal tahun. Bank terakhir yang dicabut izinnya adalah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi, Jawa Barat, pada 19 Agustus 2026, menambah daftar panjang 11 BPR tutup 2026.
Pencabutan izin usaha terhadap BPR bukanlah keputusan mendadak. Ambil contoh PT BPR Citra Bersada Abadi, bank ini sebelumnya ditetapkan dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025. Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif 2,98 persen dan rasio kas rata-rata tiga bulan hanya 3,59 persen, jauh di bawah ketentuan minimal 5 persen. Ini menunjukkan masalah serius yang dihadapi sebelum 11 BPR tutup 2026 secara keseluruhan.
Setelah diberikan kesempatan luas untuk melakukan penyehatan, termasuk mengatasi persoalan permodalan, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil. OJK kemudian menetapkan bank ini sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 5 Agustus 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selanjutnya memutuskan penyelesaian melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Proses ini menggambarkan mekanisme yang panjang sebelum akhirnya 11 BPR tutup 2026.
Kasus-kasus seperti ini menggambarkan mekanisme ketat yang diterapkan regulator ketika sebuah BPR gagal memperbaiki kondisi keuangannya. Pencabutan izin menjadi tahap akhir setelah proses pengawasan dan kesempatan penyehatan tidak menghasilkan perbaikan yang memadai, sebuah pola yang terlihat pada 11 BPR tutup 2026.
Berikut adalah daftar lengkap BPR yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2026 hingga Agustus, menunjukkan skala masalah yang berujung pada 11 BPR tutup 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas — Sumatera Barat, 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank — Surabaya, Jawa Timur, 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon — Jawa Barat, 9 Februari 2026.
- PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana — Bangli, Bali, 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya — Jakarta Pusat, 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari — Agam, Sumatera Barat, 31 Maret 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha — Klaten, Jawa Tengah, 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa — Batu, Jawa Timur, 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal — Yogyakarta, 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri — Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi — Bekasi, Jawa Barat, 19 Agustus 2026.
Enam pencabutan pertama, mulai dari BPR Suliki Gunung Mas hingga BPR Pembangunan Nagari, telah dicatat OJK dalam laporan perkembangan sektor jasa keuangan pada awal 2026. Sementara pencabutan BPR Ceper Permata Artha, Mataram Mitra Manunggal, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri juga telah diumumkan secara resmi OJK. Jumlah ini terus bertambah hingga total 11 BPR tutup 2026 pada Agustus.
Meskipun izin usaha dicabut dan menjadi bagian dari deretan 11 BPR tutup 2026, proses penyelesaian hak nasabah tidak berhenti begitu saja. Dalam kasus BPR Citra Bersada Abadi, OJK menyatakan seluruh kantor bank ditutup dan kegiatan usaha dihentikan. Selanjutnya, penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham juga tidak lagi bebas melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Mekanisme serupa diterapkan pada BPR lain yang izinnya dicabut, termasuk di antara 11 BPR tutup 2026. Pada BPR Ceper Permata Artha, misalnya, OJK menyatakan seluruh kantor ditutup dan kegiatan usaha dihentikan, sementara penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan melalui tim likuidasi LPS.
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin adalah bagian dari tindakan pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam kasus Citra Bersada Abadi, OJK juga mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah jaminan bagi nasabah yang dananya tersimpan di 11 BPR tutup 2026.
Dengan demikian, deretan pencabutan izin ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh industri BPR bermasalah. Namun, kasus-kasus dari 11 BPR tutup 2026 ini memperlihatkan pentingnya permodalan yang memadai, likuiditas, tata kelola, dan kemampuan pengurus untuk melakukan penyehatan agar sebuah BPR dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Ini adalah pelajaran berharga dari daftar 11 BPR tutup 2026.
Sumber: .cnbcindonesia.






