Jhon LBF Siap Tanggung Kerugian Rp3,5 Miliar Kasus Ruben Onsu

  • Whatsapp
Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu
Jhon LBF Siap Tanggung Kerugian Rp3,5 Miliar Kasus Ruben Onsu

JAKARTA, BULLETIN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pengusaha Jhon LBF menyatakan kesediaannya membantu menanggung 100 persen kerugian korban yang dalam laporan polisi disebut mencapai Rp3,5 miliar. Pernyataan Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu ini menambah dinamika kasus tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Jhon LBF melalui kolom komentar unggahan Instagram Ruben Onsu pada 28 Agustus 2026. Jhon menyatakan siap membantu menyelesaikan kerugian korban dan berharap persoalan tersebut dapat berakhir dengan baik. Kesediaan Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu ini menjadi sorotan publik.

“Tidur nyenyak, brader. Dan tetap produktif bekerja. Insya Allah dimudahkan dan dilancarkan. Saya akan bantu 100 persen kerugian korban dan insya Allah semua akan baik,” kata Jhon LBF dalam komentarnya.

Pernyataan itu muncul ketika posisi hukum Ruben Onsu sudah berubah menjadi tersangka. Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dengan adanya kabar Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu, banyak pihak menunggu perkembangan selanjutnya.

Kasus tersebut bermula dari kesepakatan bisnis antara Ruben dan korban berinisial DM. Polisi menyebut Ruben menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana pada usaha jual beli sebuah produk. Korban kemudian menyerahkan modal berdasarkan kesepakatan yang disertai janji keuntungan. Namun, ketika batas waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan maupun modal yang disetorkan disebut belum diterima korban. Nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi mencapai Rp3,5 miliar, dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Setelah dilakukan gelar perkara, status Ruben kemudian ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.

Sebelum muncul tawaran bantuan dari Jhon LBF, pihak Ruben melalui kuasa hukumnya, Machi Ahmad, menyatakan kliennya telah mengembalikan Rp100 juta kepada korban sebagai bentuk iktikad baik. Namun, klaim tersebut dibantah oleh kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy. Ramzy mengatakan pihak korban belum menerima pengembalian uang dari Ruben. Ia menyebut klaim pembayaran Rp100 juta tersebut merupakan pernyataan dari pihak Ruben yang masih perlu dikonfirmasi. Perbedaan klaim ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu.

Berita Pilihan :  Mayang Resmi Sabet Gelar S1 , Nama Fuji Terseret Perbandingan Netizen

“Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO melalui pengacara RSO kepada klien saya,” kata Ramzy.

Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan finansial dalam perkara ini belum sepenuhnya terang. Terlebih, terdapat perbedaan angka mengenai total kewajiban yang disebut masing-masing pihak. Machi sebelumnya menyebut angka dalam laporan polisi sebesar Rp3,5 miliar, sementara apabila memperhitungkan bunga dan komponen lainnya, nilai yang dituntut korban disebut mencapai Rp4,4 miliar. Dengan Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu, diharapkan ada titik terang.

Kesediaan Jhon LBF untuk membantu membayar kerugian korban berpotensi membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun, pembayaran kerugian tidak serta-merta menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026. Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum Ruben mengajukan permohonan penundaan. Polisi juga telah menyatakan proses penyidikan tetap berjalan. Bahkan, kepolisian menegaskan bahwa pemeriksaan sebagai tersangka menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya. Ini menegaskan bahwa meski Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu, aspek hukum tetap penting.

Dengan demikian, apabila kerugian korban nantinya benar-benar dilunasi, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara. Namun, keputusan mengenai kelanjutan proses pidana tetap berada dalam mekanisme hukum yang berlaku. Langkah Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu hanyalah salah satu aspek.

Kemunculan Jhon LBF menambah dinamika baru dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik tersebut. Ia bukan hanya menyatakan dukungan moral kepada Ruben, tetapi juga menawarkan bantuan finansial untuk menutup kerugian korban. Bagi Ruben, tawaran tersebut dapat menjadi jalan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dipersoalkan dalam perkara. Namun, bagi proses hukum, persoalan utamanya tetap harus dibuktikan melalui penyidikan. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian kerugian secara finansial dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang tidak selalu berjalan dalam jalur yang sama, meski ada upaya Jhon LBF tanggung kerugian Ruben Onsu. Karena itu, publik masih harus menunggu perkembangan berikutnya, termasuk realisasi bantuan yang dijanjikan Jhon LBF, sikap korban terhadap tawaran penyelesaian, serta langkah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah pemeriksaan Ruben sebagai tersangka dilanjutkan.

Pos terkait