DPRD Palu Setujui 3 Poin Perubahan Kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018

  • Whatsapp
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar sidang paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu. Selasa 16/05/2923. (Bulletin/Foto:Aidil)

PALU,BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar sidang paripurna di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu. Selasa 16/05/2023. 

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erman Lakuana itu membahas pansus II Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 Tapat paripurna juga dihadiri oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diwakili Asisten I, Mohammad Rizal.

Rapat paripurna beragendakan penyampaian laporan pimpinan pansus ll yang berisi proses pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No 1 Tahun 2018 tentang tata tertib dewan perwakilan daerah. Kemudian agenda tentang penyampaian pendapat fraksi dan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan. 

“Pembentukan panitia khusus dibentuk pada masa persidangan caturwulan III tanggal 5 November 2022 melalui mekanisme sebagaimana yang ada dalam tata tertib dewan DPRD Kota Palu,” ujar Erman.

Dari sembilan fraksi di DPRD Palu, delapan fraksi menyatakan sikap menyetujui, sementara Fraksi Hanura abstain alias tidak menyatakan sikap.

Adapun perubahan dalam peraturan ini mencakup dua pasal 121 A dan 138 pada pasal 4a dan 4b.

Dalam pasal 121 A menjelaskan mengenai setiap pimpinan dan anggota DPRD dalam melakukan pendalaman tugas yang dilaksanakan dalan kegiatan alat kelengkapan harus didampingi oleh pendamping dari Sekretariat DPRD dan perangkat daerah teknis yang terkait penanganan masalah.

Perubahan itu dapat dilihat dari komposisi jumlah pendamping pendalaman sebagai berikut:

Poin A, Pimpinan dan anggota DPRD dari paling sedikit tiga orang dengan pendamping satu berubah menjadi tujuh orang dengan pendamping satu.

Poin B, pimpinan dan anggota DPRD paling sedikit delapan orang dan jumlah pendamping dua berubah menjadi 14 orang dengan jumlah pendamping dua orang.

Berita Pilihan :  Muchsin Husain Hadiri Penerimaan Anggota Baru KMHDI, Langkah Awal Kembangkan  Potensi  

Poin C, pimpinan dan anggota DPRD berjumlah paling sedikit 15 orang dan pendamping empat orang berubah menjadi 15 orang atau lebih dengan jumlah pendamping empat orang.

Selanjutnya pada pasal 138 dalam pasal 4a ditambahkan untuk tertib administrasi setiap kegiatan masa reses pimpinan dan anggota DPRD wajib didampingi pendamping dari Sekretariat DPRD. Pasal 4b Sekretariat DPRD wajib menyusun standar oprasional prosedur dalam melakukan pendampingan masa reses.

Pos terkait