Bentuk Pengawasan Terhadap Partisipatif Pemilu Tahun 2024, Bawaslu sigi Teken MOU Dengan Sejumlah Lembaga. 

  • Whatsapp
Badan pengawas pemilu (Bawaslu) gelar sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu pada pemilihan umum tahun 2024. Kamis (29/09/2022) (Bulletin/Foto: Nana)

Bulletin.id,Sigi – Pengawasan Partisipatif merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat hingga lembaga kemasyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. 

Hal ini disampaikan oleh kepala badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi, 

“ Dari luasnya kabupaten sigi dari mulai dataran, lereng hingga pegunungan, maka tidak mudah bagi  bawaslu sendiri untuk melakukan pengawasan” Ketua Bawaslu, Kabupaten Sigi, Steny Mariny Pettalolo, pada kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif  pemilu pada pemilihan umum tahun 2024. Kamis (29/09/2022) 

Untuk itu ia menuturkan bahwa Bawaslu kabupaten sigi menggandeng semua unsur lapisan masyarakat hingga pada partai politik, untuk sama sama mengawasi proses pemilu agar berjalan sesuai yang diamanatkan undang undang yakni pemilu yang jujur,adil,dan sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.

Sosialisasi Pengawasan partisipatif pemilu pada pemilihan umum tahun 2024 merupakan implementasi dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terkait dengan pelaksanaan Pemilu maupun pilkada. 

Dalam peningkatan pengawasan kepada partisipatif pemilu 2024, bawaslu sigi juga bekerjasama dengan sejumlah lembaga dengan meneken MOU yakni antara lain dengan Komda Alkhairaat Kabupaten Sigi, DMI Sigi, KNPI Sigi, Dewan Kesenian Sigi, LS-ADI Sigi, dan Pecinta Alam Sigi.

“Kami harapkan lembaga masyarakat dan secara umum masyarakat untuk mengawasi Pemilu serentak agar menjadi jujur dan adil dapat terwujud di Kabupaten Sigi, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dalam pemilu serentak di Kabupaten Sigi,” Tutup Steny Mariny Pettalolo. (Bulletin/Nana) 

Berita Pilihan :  Kakanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Perlindungan Hukum Produk Usaha Ekraf di Sigi

Pos terkait