35 Anggota DPRD Palu Terpilih Ditetapkan, Tanpa LHKPN Tidak Akan Dilantik

  • Whatsapp
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Palu pemilu tahun 2024. Jumat (14/06/2024). (Bulletin/Foto:Indra)

PALU, BULLETIN.ID – Komisi pemilihan umum (KPU) kota palu menetapkan 35 calon terpilih anggota legislatif periode 2024-2029. Jumat menggelar (14/05/2024).

Penatapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehn kursi calon ter[ilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota palu dan dipimpin langsung oleh ketua KPU kota palu Idrus.

“Hari ini kita ditahan pan ke-10 yakni penetapan jumlah kursi dan calon terpilih selanjutnya yang terakhir berdasarkan undang-undang dan PKPU yaitu pengambilan sumpah dan janji yang akan dilaksanakan oleh DPRD kota palu, waktunya sesuai dengan akhir masa jabatan  pada september” Kata Idrus Ketua KPU Kota Palu.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Palu Iskandar  menambahkan bahwa selanjutnya  pihak KPU akan menunggu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang wajib diserahkan oleh masing-masing calon terpilih pada 21 hari sebelum pelantikan.

“Karena ini tahapan terakhir, kami menunggu terkait dengan LHKPN setelah LHKPN itu batu kita menunggu terkait sumpah” Ucapnya.

Ia menekankan bahwa bagi calon terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN tidak akan dilantik atau diambil sumpah sebagai anggota DPRD Kota Palu sesuai dengan peraturan KPU No 6.(indra)

Berita Pilihan :  Anwar Hafid Sambut Wamen ATR/BPN RI di Kota Palu

Pos terkait