Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Sinergi untuk Keselamatan Lalu Lintas

  • Whatsapp
Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Foto/Ist

JAKARTA, BULLETIN.ID – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Kesepakatan ini memperluas sinergi kedua institusi dalam meningkatkan keselamatan transportasi, kepatuhan masyarakat, serta percepatan pelayanan santunan kecelakaan lalu lintas.

Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, dan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Hadir pula Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub Rudi Irawan, Dirut Jasa Marga Rivan A. Purwantono, jajaran direksi Jasa Raharja, serta pejabat utama Korlantas Polri.

PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani sebelumnya pada 11 Agustus 2025. Lingkup kerja sama kini diperluas mencakup berbagi data dan informasi, percepatan penyaluran santunan korban kecelakaan, serta penguatan program keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita semua. Kolaborasi ini kami harap menjadi tonggak penting untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa di jalan raya,” ujar Dewi.

Ia menambahkan, integrasi data dan sinergi lapangan telah memberi dampak signifikan, termasuk kepastian jaminan rumah sakit tidak lebih dari 2×24 jam dan santunan meninggal dunia yang bisa diberikan kurang dari dua hari.

Selain itu, Jasa Raharja dan Korlantas Polri akan terus mengedepankan program pencegahan kecelakaan melalui pendekatan socio engineering dan pentahelix, seperti Forum Keselamatan Lalu Lintas, operasi gabungan, pemeriksaan kesehatan awak angkutan, hingga edukasi tertib berlalu lintas.

Kerja sama ini juga mendukung kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta implementasi UU No. 33/1964 dan UU No. 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas.

Berita Pilihan :  IOH Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera

Dengan PKS ini, Jasa Raharja dan Korlantas menegaskan komitmennya menghadirkan perlindungan lebih cepat, tepat, dan transparan, sekaligus memperkuat budaya keselamatan di jalan raya.

Pos terkait