PALU, BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat kerja pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik semester II tahun 2025, Rabu (5/9), melalui media daring (Zoom Meeting).
Rapat kerja tersebut menghadirkan narasumber anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, bersama jajaran komisioner secara lengkap. Turut hadir peserta dari Bawaslu Kota Palu dan perwakilan pengurus partai politik, antara lain PKB, Gerindra, PDIP, NasDem, Golkar, Garuda, Buruh, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PSI, PPP, hingga Partai Ummat.
Dalam forum tersebut, KPU Palu menekankan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya, pergantian kepengurusan partai harus segera disertai dengan SK terbaru yang diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), perbaikan data wajib dilakukan jika terdapat anggota yang mengundurkan diri, pindah partai, meninggal dunia, atau telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pemutakhiran data kepengurusan maupun keanggotaan harus dilakukan secara berkala, partai politik diminta tidak mencatut identitas warga tanpa persetujuan sebagai anggota partai, dan status kantor partai harus dipastikan dengan jelas, baik berupa kepemilikan pribadi, sewa, kontrak, maupun pinjaman, yang dibuktikan dengan dokumen sah.
Iskandar Lembah menegaskan, akurasi dan keteraturan data partai politik menjadi krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan berintegritas.
“Melalui rapat ini, KPU Palu menegaskan kesiapan untuk mendampingi partai politik agar lebih tertib dalam menata keanggotaan dan kepengurusan. Sistem informasi partai politik akan terus digunakan sebagai instrumen penting untuk memitigasi potensi permasalahan di masa depan,” ujar Iskandar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU Kota Palu memastikan proses demokrasi di tingkat daerah berjalan dengan baik, dengan menekankan pentingnya akurasi data kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagai fondasi pemilu yang sehat.






