PALU,BULLETIN.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadirkan titik temu antara warga Poboya dan PT Citra Palu Minerals (CPM).
Forum tersebut mendorong lahirnya kesepakatan awal untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertambangan secara dialogis dan berkeadilan.
RDP dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, dan dihadiri anggota komisi, perwakilan masyarakat Poboya dan masyarakat adat, manajemen CPM, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan tuntutan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, penghentian penambangan liar, serta percepatan pemulihan lingkungan di wilayah lingkar tambang. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan membuka ruang komunikasi dan evaluasi bersama, termasuk terkait aspek perizinan, kewajiban lingkungan, serta tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali, menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong terciptanya kerja sama yang adil dan transparan antara masyarakat dan perusahaan.
“Ruang dialog harus terus dibuka agar persoalan tidak berlarut-larut. Kepatuhan terhadap aturan, tanggung jawab lingkungan, serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi prinsip utama dalam penyelesaian ini,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, turut dibahas penguatan program Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PPPM) sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan pengawasan berbasis partisipasi warga. DPRD Sulteng berkomitmen mengawal implementasi hasil kesepakatan agar tidak berhenti pada tataran wacana.
RDP ini menjadi langkah awal membangun kesepahaman antara warga Poboya dan CPM, dengan harapan tercipta penyelesaian komprehensif yang mengedepankan dialog, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak






