JAKARTA,BULLETIN.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi mengizinkan penggunaan vaksin campak untuk kelompok dewasa sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan di tengah kejadian luar biasa (KLB) campak 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul masih ditemukannya kasus campak pada kelompok usia di atas 18 tahun, yang berisiko mengalami gejala lebih berat.
Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mencatat hingga minggu ke-11 tahun 2026 terdapat 58 KLB di 39 kabupaten/kota pada 14 provinsi, meski tren kasus telah menurun signifikan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa perluasan sasaran vaksinasi menjadi langkah strategis untuk menekan penyebaran penyakit.
“BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan vaksin campak, tidak hanya untuk anak tetapi juga untuk kelompok dewasa,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).
Vaksin yang diizinkan meliputi vaksin kombinasi Measles-Rubella (MR), Measles-Mumps-Rubella (MMR), serta vaksin campak tunggal. Keputusan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat, terutama kelompok berisiko tinggi.
Kelompok prioritas vaksinasi dewasa mencakup tenaga kesehatan sebagai garda terdepan, pelaku perjalanan internasional dengan mobilitas tinggi, serta individu yang memiliki kontak erat dengan pasien dengan sistem imun lemah.
BPOM menegaskan bahwa persetujuan tersebut telah melalui evaluasi ilmiah komprehensif, termasuk kajian oleh Komite Nasional Vaksin dengan melibatkan berbagai ahli lintas disiplin. Berdasarkan referensi global seperti World Health Organization, vaksin dinilai memiliki profil keamanan dan khasiat yang baik untuk kelompok dewasa.
Selain itu, vaksin yang digunakan dalam program ini diproduksi oleh sejumlah perusahaan farmasi, antara lain Bio Farma, GlaxoSmithKline, dan Merck Sharp & Dohme.
Meski tren kasus menunjukkan penurunan hingga 93 persen dari puncak awal tahun, kewaspadaan tetap diperlukan. Hingga kini tercatat 10 kasus kematian akibat campak, dengan sebagian terjadi pada kelompok dewasa.
BPOM menilai perluasan vaksinasi ini menjadi langkah penting dalam pengendalian KLB secara menyeluruh, mengingat selama ini program imunisasi lebih difokuskan pada anak.
Ke depan, penguatan surveilans, deteksi dini, serta peningkatan cakupan vaksinasi di seluruh wilayah Indonesia menjadi kunci dalam mencegah lonjakan kasus baru.
“Penanganan KLB membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar respons yang dilakukan dapat efektif dan berkelanjutan,” kata Taruna.
Dengan dibolehkannya vaksinasi campak untuk dewasa, pemerintah berharap perlindungan masyarakat semakin optimal, sekaligus memperkuat ketahanan sistem kesehatan dalam menghadapi penyebaran penyakit menular.






