MK Tegaskan Program MBG Tetap Konstitusional, tetapi Pendanaannya Harus Berdiri Sendiri

  • Whatsapp
Pendanaan Program MBG

JAKARTA, BULLETIN – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sebagai program prioritas pemerintah. Namun, pendanaan Program MBG ke depan tidak boleh lagi dibebankan pada anggaran pendidikan, melainkan harus memiliki pos anggaran tersendiri. Putusan ini disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait APBN Tahun 2026.

Putusan MK ini mengabulkan sebagian uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026. Pasal tersebut sebelumnya memasukkan pendanaan Program MBG sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan, yang kini dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.

Mahkamah menilai, penyebutan program MBG dalam penjelasan pasal telah memperluas substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini berpotensi mengganggu pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan minimal 20 persen, padahal pendanaan Program MBG seharusnya tidak mengganggu sektor ini.

“Program MBG memang membutuhkan anggaran yang sangat besar karena cakupan penerima manfaatnya luas. Oleh sebab itu, pembiayaannya dinilai lebih tepat ditetapkan melalui alokasi khusus di luar anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti pembangunan sarana-prasarana sekolah maupun kesejahteraan guru,” kata Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Meski penjelasan norma dinilai bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat, Mahkamah memastikan putusan ini tidak menghilangkan dasar hukum pelaksanaan Program MBG pada APBN 2026. Ini untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap terpenuhi, terlepas dari pendanaan Program MBG.

MK memberikan opsi agar pemerintah mulai memisahkan anggaran dan pendanaan Program MBG sejak APBN 2027 jika memungkinkan. Jika belum, pemisahan ini wajib direalisasikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, mempertegas status pendanaan Program MBG yang mandiri.

Berita Pilihan :  Setya Novanto Kembali Jadi Sorotan, Hadiri Pesta Istri Bertema BTS

Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan dukungan terhadap keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebijakan nasional. Pada saat yang sama, putusan ini memperkuat perlindungan terhadap anggaran pendidikan, memastikan pendanaan Program MBG tidak menggerus alokasi untuk kebutuhan utama pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Pos terkait