Antisipasi Karhutla Kemenhut Tutup 9 Taman Nasional Mulai 1 September 2026

  • Whatsapp
Kemenhut tutup taman nasional

JAKARTA, BULLETIN – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memberlakukan penutupan sementara aktivitas pendakian di sembilan taman nasional mulai 1 September 2026. Kebijakan Kemenhut tutup taman nasional ini merupakan langkah antisipasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat puncak musim kemarau.

Keputusan Kemenhut tutup taman nasional ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/8/2026 yang berlaku efektif per 1 September 2026. Langkah ini diambil untuk manajemen risiko karhutla, khususnya di kawasan konservasi, yang berpotensi menyedot sumber daya pemadaman.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, kebakaran yang terjadi di sejumlah taman nasional membutuhkan personel dan peralatan khusus, termasuk helikopter water bombing. Padahal, armada udara tersebut juga sangat dibutuhkan untuk penanganan karhutla di enam provinsi prioritas.

“Beberapa taman nasional kita juga terjadi karhutla dan menyulitkan kita melakukan pemadaman. Beberapa helikopter yang harusnya diprioritaskan di enam provinsi yang mengalami karhutla, namun karena ada kebakaran di taman nasional membuat heli ini juga di-deploy ke taman nasional untuk melakukan pemadaman,” kata Raja Juli di Palembang, Senin (31/8/2026).

Situasi tersebut menunjukkan bahwa karhutla di kawasan konservasi bukan hanya persoalan ekosistem, melainkan juga dilema pembagian sumber daya pemadaman. Penutupan jalur pendakian oleh Kemenhut tutup taman nasional ini diharapkan dapat menekan potensi sumber api baru dan memberikan keleluasaan bagi petugas.

Sembilan taman nasional yang terdampak kebijakan Kemenhut tutup taman nasional ini meliputi jalur pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Ciremai, Taman Nasional Tambora, Taman Nasional Manusela, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, dan Taman Nasional Gunung Leuser. Selain itu, Taman Nasional Lorentz pada jalur tertentu seperti Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba juga ditutup sementara.

Berita Pilihan :  Bantuan Logistik Manggarai Timur: Wabup Tegaskan Tak Ada Tekanan BNPB

Sementara itu, kawasan seperti Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang atau Argopuro, serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak, diberlakukan pembatasan pendakian. Ini mempertimbangkan kondisi dan tingkat risiko kebakaran yang ada. Kebijakan ini menekankan pentingnya langkah Kemenhut tutup taman nasional secara strategis.

Raja Juli menegaskan, keputusan Kemenhut tutup taman nasional ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan prioritas keselamatan. Risiko tinggi terlihat dari kejadian di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, di mana 170 pendaki sempat terjebak saat kebakaran terjadi sebelum akhirnya berhasil dievakuasi.

“Penutupan ini bukan bermaksud untuk membatasi keinginan pendaki, tapi risiko sangat tinggi di TN BTS sehingga mengakibatkan 170-an pendaki yang terjebak namun bisa dievakuasi,” ujar Raja Juli  dikutip dari tirtoid. Pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia juga tengah mendalami dugaan pidana terkait kebakaran di TN Bromo Tengger Semeru.

Hingga 30 Agustus 2026 pukul 21.02 WIB, data SiPongi Kemenhut mencatat 946 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan titik panas tertinggi (455 titik), disusul Kalimantan Tengah (308 titik). Kondisi ini memperkuat urgensi kebijakan Kemenhut tutup taman nasional untuk mencegah bencana yang lebih luas.

Kemenhut mengimbau masyarakat untuk menunda rencana pendakian di kawasan yang ditutup atau dibatasi selama periode rawan karhutla. Masyarakat juga diminta untuk tidak menggunakan api dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran. Kebijakan Kemenhut tutup taman nasional menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi alam dan pengunjung di tengah kondisi kemarau ekstrem.

Pos terkait