PALU, BULLETIN – Gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah terhadap Gubernur Sulawesi Tengah terkait dugaan pembiaran dalam pengawasan aktivitas PT QMB New Energy Materials telah lolos pemeriksaan awal (dismissal) dan kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Ini menandakan bahwa Gugatan JATAM memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertimbangkan di pengadilan.
Perkara dengan nomor 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL tersebut tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palu sebagai perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual. Dalam Gugatan JATAM ini, Moh. Taufik terdaftar sebagai penggugat, sedangkan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah menjadi pihak tergugat.
JATAM Sulteng menggugat tindakan pemerintah daerah yang dinilai tidak melakukan pengawasan secara optimal serta tidak menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB setelah terjadinya insiden longsor di area operasional perusahaan. Gugatan JATAM ini menyoroti lemahnya respons pemerintah terhadap insiden tersebut.
Koordinator Jatam
Sulteng Moh Taufik meyebut , gugatan JATAM ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya tailing. Mereka menduga adanya ketidakpatuhan dalam standar operasional.
Dalam kererangan persnya persoalan tersebut juga berkaitan dengan dugaan kerja sama pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 antara PT QMB New Energy Materials dan PT Berkah Morowali Sejahtera yang disebut belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3. Tuduhan tersebut menjadi bagian dari argumentasi Gugatan JATAM dalam menggugat pemerintah daerah. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada pernyataan resmi JATAM Nasional.
JATAM menilai lemahnya pengawasan dan tidak adanya sanksi administratif diduga berkontribusi terhadap berulangnya persoalan keselamatan dan lingkungan di area operasional PT QMB. Oleh karena itu, mereka mengajukan Gugatan JATAM ini.
Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan dan melatarbelakangi Gugatan JATAM adalah insiden longsor pada 18 Februari 2026 di area dumpingan limbah IMIP 9 yang dioperasikan PT QMB di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Dalam insiden tersebut, material longsor menimbun sejumlah alat berat dan menyebabkan seorang operator ekskavator meninggal dunia. Pihak PT IMIP menyebut penyebab sementara longsor diduga berkaitan dengan kondisi tanah bagian bawah yang lembek.
JATAM juga mengaitkan Gugatan JATAM tersebut dengan insiden longsor sebelumnya pada 4 Maret 2025. Pengulangan kejadian ini menjadi poin penting dalam argumentasi mereka.
Organisasi tersebut mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan administratif pemerintah daerah dilakukan setelah insiden pertama, terutama karena peristiwa serupa kembali terjadi pada Februari 2026. Ini menjadi dasar kuat untuk Gugatan JATAM.
Dengan lolosnya pemeriksaan awal, substansi Gugatan JATAM kini akan masuk ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap tersebut, para pihak akan memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi, jawaban, serta alat bukti untuk mendukung posisi masing-masing.
Bagi JATAM, proses hukum tersebut bukan hanya menyangkut sengketa administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi ruang untuk menguji tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri yang memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan. Inilah esensi dari Gugatan JATAM.
JATAM Sulteng pun mengajak masyarakat serta organisasi lingkungan untuk mengawal proses persidangan hingga putusan, agar transparansi dan keadilan dapat tercapai.
Di sisi lain, seluruh dalil mengenai dugaan pembiaran maupun kelalaian pengawasan tersebut masih merupakan materi Gugatan JATAM dan akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan akan menilai bukti serta argumentasi para pihak sebelum mengambil keputusan yang objektif.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan jawab-menjawab dan pemeriksaan alat bukti dari penggugat maupun tergugat, untuk memastikan semua fakta terungkap dengan jelas.






