Ketika Kekayaan Ada di Bawah Tanah, Keadilan Jangan Berhenti di Atas Kertas

  • Whatsapp
Akademisi dan Pemerhati Refleksi Sosial Kemasyarakatan Palu, Syaif M. Syams. (Foto:Istimewa).

PALU,BULLETIN.ID–  Ketika kekayaan alam berada di bawah tanah yang kita pijak, ketika kekayaan itu kemudian menjadi bagian penting dari pembangunan nasional, bukankah masyarakat yang hidup di atasnya juga memiliki hak untuk bertanya apakah manfaat, beban, dan masa depannya telah diperhitungkan secara adil?

Pertanyaan itu terasa semakin relevan ketika Sulawesi Tengah berada di tengah geliat industri nikel yang begitu besar. Morowali dan Morowali Utara bukan lagi sekadar nama daerah di peta pertambangan. Di sana, aktivitas pertambangan bertemu dengan kawasan industri, smelter, tenaga kerja, infrastruktur, lalu lintas logistik, perubahan sosial, dan berbagai konsekuensi ekologis lainnya.

Kekayaan yang dahulu tersembunyi di dalam bumi kini telah menjadi bagian dari mata rantai industri yang jauh lebih luas.

Dari Tanah Sulteng ke Rantai Industri

Sulawesi Tengah hari ini tidak lagi berbicara semata tentang penggalian bijih nikel. Di Morowali terdapat kawasan industri dan fasilitas pengolahan yang mengubah bahan tambang menjadi produk antara, sementara di Morowali Utara juga berkembang kegiatan pengolahan.

Karena itu, pembicaraan tentang hulu dan hilir tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah ada tambang atau tidak. Yang lebih penting adalah melihat keseluruhan rantai nilai dan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang memikul biaya, serta bagaimana hubungan keduanya diatur.

Di sinilah istilah hilirisasi menjadi penting. Hilirisasi bukan hanya sekadar memindahkan bijih dari satu tempat ke tempat lain, melainkan upaya meningkatkan nilai tambah mineral melalui proses pengolahan dan pemurnian.

Namun, meningkatnya nilai tambah ekonomi tidak otomatis berarti meningkat pula kesejahteraan masyarakat di tempat proses itu berlangsung. Di antara keduanya terdapat kebijakan fiskal, tata kelola, lingkungan hidup, ketenagakerjaan, infrastruktur, dan keberpihakan pembangunan yang menentukan apakah nilai ekonomi tersebut benar-benar berubah menjadi nilai sosial.

Ketika Angka Berbicara

Dalam sistem keuangan negara sekarang, DBH merupakan bagian dari Transfer ke Daerah atau TKD. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan DBH sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal sekaligus memperhatikan daerah lain dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan.

Dengan kata lain, DBH bukan hadiah dari pusat kepada daerah. Ia merupakan bagian dari desain hubungan keuangan pusat dan daerah.

Karena itu, kabar mengenai kurang salur DBH sekitar Rp900 miliar di Sulawesi Tengah menjadi penting untuk diperhatikan.

Pada 1 September 2026, Ketua Komisi II DPRD Sulteng Yus Mangun menyampaikan bahwa kurang salur tersebut merupakan akumulasi sejak 2023 sampai 2026, sementara yang telah dibayarkan sekitar Rp13 miliar. DPRD mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan segera memenuhi kekurangan yang dinilai menjadi hak daerah.

Angka itu tidak seharusnya hanya dibaca sebagai deretan rupiah. Di balik angka terdapat jalan yang harus diperbaiki, pelayanan publik yang harus ditingkatkan, masyarakat yang membutuhkan fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta ruang hidup yang membutuhkan perlindungan.

Di situlah angka fiskal berubah menjadi persoalan kemanusiaan.

Keadilan Bukan Berarti Daerah Harus Selalu Menang

Pada titik ini, kritik terhadap kebijakan pusat harus tetap diletakkan secara proporsional.

Negara memiliki kewajiban menjaga keseimbangan fiskal nasional. DBH memang dirancang bukan hanya untuk daerah penghasil, tetapi juga untuk memperhatikan pemerataan dan dampak eksternalitas.

Karena itu, memperjuangkan hak daerah tidak identik dengan meminta seluruh penerimaan kembali kepada daerah penghasil, melainkan memastikan bahwa pembagian manfaat fiskal tetap mempertimbangkan kontribusi, beban, dan tanggung jawab yang ditanggung daerah.

Namun, pemerataan juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan kenyataan geografis dan sosial.

Jika kegiatan ekonomi berlangsung di suatu wilayah, sementara sebagian dampak ekologis dan sosialnya juga dirasakan di wilayah tersebut, maka pertanyaan tentang keadilan menjadi sah.

Kebijakan yang baik bukan hanya mampu membagi uang menurut rumus, tetapi juga mampu menjelaskan kepada masyarakat mengapa rumus itu dianggap adil.

Di sinilah masyarakat daerah pantas bertanya tanpa harus dicap anti-pusat. Mempertanyakan formula bukan berarti menolak negara. Justru sebaliknya, pertanyaan yang sehat dapat menjadi cara masyarakat menjaga agar hubungan pusat dan daerah tetap berada dalam semangat persatuan yang berkeadilan.

Kepmen 157 dan Realitas di Lapangan

Polemik menjadi semakin tajam setelah terbit Keputusan Menteri ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Dokumen resmi Kementerian ESDM memang menetapkan delapan daerah pengolah dalam lampirannya, tetapi tidak mencantumkan Morowali maupun Morowali Utara sebagai daerah pengolah.

Di atas kertas, mungkin terdapat alasan administratif dan formula tertentu yang menjadi dasar penetapan. Tetapi di lapangan, kegiatan pengolahan dan industri nikel di Morowali dan Morowali Utara merupakan kenyataan yang tidak dapat diabaikan.

Karena itu, lahirlah pertanyaan yang sederhana: jika suatu daerah secara nyata menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pengolahan dan hilirisasi, apakah mekanisme penetapan daerah pengolah sudah cukup mampu menangkap kenyataan tersebut?

Pertanyaan itu semakin kuat setelah pada 19 Agustus 2026 Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid bersama pimpinan DPRD Sulteng bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta.

Pertemuan tersebut, berdasarkan keterangan pemerintah daerah yang diberitakan sejumlah media, menghasilkan komitmen Menteri ESDM untuk melakukan revisi Kepmen 157/2026. Morowali dan Morowali Utara disebut sebagai daerah yang diperjuangkan untuk diakomodasi.

Namun, sampai informasi yang dapat diverifikasi per 3 September 2026, komitmen tersebut belum dapat diperlakukan sebagai keputusan yang telah berlaku. JDIH Kementerian ESDM masih mencatat Kepmen 157/2026 dengan status berlaku.

Ada Hak yang Dituntut, Ada Amanah yang Menanti

Perjuangan daerah tentu tidak boleh berhenti pada bagaimana memperoleh porsi DBH yang lebih adil. Sebab, setelah dana itu masuk ke kas daerah, muncul pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting: apakah masyarakat benar-benar dapat melihat manfaatnya?

Berita Pilihan :  128 Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Datokarama Ikuti Matrikulasi

Pertanyaan ini bukan untuk melemahkan perjuangan pemerintah daerah. Justru sebaliknya, ia merupakan bagian dari keadilan yang utuh.

Pusat dituntut transparan dalam menghitung dan menyalurkan hak daerah; daerah pun dituntut transparan dalam mengelola dan membelanjakan hak tersebut.

Tidak cukup hanya mengatakan bahwa uang telah kembali ke daerah. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang itu pergi dan perubahan apa yang dihasilkannya.

Dalam konteks inilah TKD tidak boleh dipahami sebagai sekadar angka dalam APBD. Ia harus diterjemahkan menjadi pelayanan yang terasa, infrastruktur yang berfungsi, kualitas lingkungan yang dijaga, dan kesempatan hidup yang semakin baik.

Jika tidak, pergantian tangan dari pusat ke daerah hanya memindahkan pertanyaan, bukan menyelesaikan persoalan.

Lingkungan Tidak Mengenal Batas Administrasi

Ada satu hal yang sering kali terlambat dibicarakan ketika perdebatan tentang Dana Bagi Hasil (DBH) berlangsung: siapa yang menanggung biaya apabila kekayaan alam meninggalkan persoalan setelah keuntungan ekonominya dinikmati?

Secara hukum, kewajiban reklamasi dan pascatambang memang telah diatur. Bahkan, mekanisme jaminan disiapkan agar apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan pemulihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masalahnya, keberadaan aturan tidak otomatis menjamin pelaksanaannya.

Dalam pemeriksaan yang dituangkan dalam IHPS I Tahun 2023, BPK pernah menemukan persoalan dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang pada Ditjen Minerba, antara lain jaminan yang belum ditempatkan, telah kedaluwarsa, serta bukti penempatan jaminan yang tidak berada dalam penguasaan pemerintah.

BPK mencatat kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko negara menanggung kerusakan lingkungan. Temuan ini merupakan persoalan dalam pengelolaan secara umum dan tidak dengan sendirinya menunjukkan kondisi yang sama terjadi di Sulawesi Tengah.

Temuan tersebut tentu tidak berarti seluruh perusahaan pertambangan gagal menjalankan kewajibannya. Namun, ia cukup menjadi pengingat bahwa aturan yang baik harus berjalan bersama pengawasan yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten.

Jangan sampai ketika tambang masih menghasilkan, semua pihak sibuk menghitung penerimaan; ketika lingkungan membutuhkan pemulihan, tanggung jawab justru menjadi kabur.

Alam tidak mengenal batas antara kewenangan kementerian, provinsi, dan kabupaten. Ketika sungai tercemar, jalan rusak, atau ruang hidup berubah, masyarakatlah yang pertama merasakannya.

Keadilan Fiskal Harus Bertemu Keadilan Ekologis

Karena itu, persoalan DBH nikel Sulawesi Tengah sesungguhnya lebih besar daripada perebutan persentase.

Ia menyangkut cara negara memandang daerah penghasil sumber daya alam. Apakah daerah hanya dilihat sebagai lokasi produksi, atau juga sebagai ruang hidup manusia yang harus mendapatkan perlindungan dan manfaat pembangunan?

Keadilan fiskal semestinya berjalan bersama keadilan ekologis.

Daerah yang menanggung konsekuensi pembangunan tidak seharusnya hanya diminta bersabar dengan janji pertumbuhan. Sebaliknya, pemerintah daerah juga tidak cukup hanya meminta tambahan dana tanpa menunjukkan tata kelola yang kuat.

Keduanya harus bertemu pada satu tujuan: kekayaan alam menjadi kesejahteraan yang dapat dirasakan, bukan sekadar statistik pertumbuhan.

Di sinilah dialog pusat dan daerah perlu dijaga. Jalur politik, administratif, dan konstitusional adalah ruang yang sah dalam negara demokrasi.

Pada 1 September 2026, Gubernur Sulawesi Tengah juga menyatakan dorongan untuk menguji UU Minerba melalui Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilihan konstitusional. Yang penting, setiap langkah ditempuh dengan argumentasi hukum yang kuat, data yang terbuka, dan kepentingan masyarakat sebagai titik pijaknya.

Jangan Sampai Kekayaan Alam Menjadi Jarak

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar berapa rupiah yang diterima Sulawesi Tengah. Yang lebih dalam adalah kepercayaan masyarakat kepada negara.

Ketika masyarakat melihat kekayaan berada di bawah tanahnya, industri berdiri di sekelilingnya, lalu mendengar bahwa hak fiskalnya masih harus diperjuangkan, wajar jika muncul kegelisahan.

Namun, kegelisahan itu tidak perlu diarahkan menjadi pertentangan antara daerah dan pusat.

Indonesia tidak dibangun untuk mempertentangkan keduanya. Negara yang besar justru adalah negara yang mampu membuat daerah merasa menjadi bagian penting dari kemakmuran nasional, bukan sekadar tempat mengambil kekayaan.

Begitu pula masyarakat daerah tidak boleh berhenti pada tuntutan menerima lebih banyak. Ketika hak itu kelak diberikan, harus ada keberanian yang sama untuk mengawasi penggunaannya.

Sebab, keadilan tidak selesai ketika uang sampai di rekening daerah. Keadilan baru terasa ketika uang tersebut kembali menjadi jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, layanan kesehatan yang lebih manusiawi, lingkungan yang lebih terjaga, dan masa depan yang lebih pasti bagi generasi berikutnya.

Mungkin inilah inti kegelisahan sederhana dari seorang anak bangsa yang kebetulan hidup di daerah yang tanahnya menyimpan kekayaan besar.

Ia tidak sedang ingin mengajari ahli pertambangan bagaimana menambang nikel. Ia juga tidak sedang hendak mengajari pemerintah bagaimana menyusun APBN.

Ia hanya ingin memastikan bahwa ketika kekayaan yang berada di bawah tanah daerah ikut menggerakkan pembangunan negeri, masyarakat yang hidup di atas tanah itu tidak kehilangan hak untuk bertanya, tidak kehilangan ruang untuk didengar, dan tidak kehilangan masa depan. Sebab tanah boleh menyimpan nikel, tetapi negara harus menyimpan keadilan.

Dan apabila keadilan hanya berhenti pada angka, regulasi, dan lembar keputusan, maka yang hilang bukan hanya sebagian manfaat ekonomi. Yang perlahan terkikis adalah rasa memiliki terhadap tanah air itu sendiri.

Penulis : Akademisi dan Pemerhati Refleksi Sosial Kemasyarakatan Palu,  Syaif M. Syams

Pos terkait