PALU, BULLETIN.ID – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan nasional sekaligus memperkuat landasan hukum pelayanan kesehatan di tengah pelaksanaan program Berani Sehat.
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut dibahas melalui uji publik di Swiss-Belhotel Silae Palu, Selasa (20/10/2026). Pembahasan ini menjadi tahapan penting untuk memastikan perubahan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian norma hukum, tetapi juga mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, membuka kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi IV, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.
Pembahasan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Aditya Candradinata, Kepala Dinas Kesehatan Sulteng dr. Syahriar, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Asri Lasatu.
Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan penyelenggaraan kesehatan daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya.
Sinkronisasi tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan agar ketentuan dalam regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan kerangka hukum nasional. Di sisi lain, penyempurnaan substansi juga diperlukan agar aturan yang dihasilkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya di sektor kesehatan.
Penyempurnaan Ranperda ini juga berkaitan dengan pelaksanaan program Berani Sehat yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam konteks tersebut, regulasi kesehatan memiliki peran penting untuk memperjelas arah penyelenggaraan layanan, memperkuat tata kelola, serta mendukung pelaksanaan kebijakan kesehatan secara berkelanjutan.
Namun, efektivitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh kesesuaian pasal dengan peraturan yang lebih tinggi. Kejelasan pembagian kewenangan, kesiapan pelaksana, serta kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan aturan menjadi layanan yang dapat diakses masyarakat juga menjadi aspek penting dalam implementasinya.
Karena itu, uji publik menjadi ruang untuk mencermati substansi Ranperda secara lebih komprehensif sebelum proses pembahasan dilanjutkan. Masukan dari unsur pemerintah, tenaga ahli, dan kalangan akademisi diperlukan untuk mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperjelas maupun disempurnakan.
Bagi masyarakat, perubahan regulasi tersebut pada akhirnya perlu tercermin dalam pelayanan kesehatan yang lebih efektif, berkualitas, dan menjawab kebutuhan warga.
Komisi IV DPRD Sulteng menempatkan penyempurnaan Ranperda sebagai bagian dari upaya memperkuat produk hukum daerah di bidang kesehatan. Regulasi yang disusun diharapkan tidak hanya selaras dengan ketentuan nasional, tetapi juga dapat diterapkan secara optimal untuk mendukung pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah






