KPU Donggala Kembalikan Dokumen Pengajuan Bacaleg Partai Gelora

  • Whatsapp
KPU Donggala Kembalikan Dokumen Pengajuan Bacaleg Partai Gelora. (Bulletin/Foto:Ist)

PALU,BULLETIN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala mengembalikan berkas pengajuan pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Donggala dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) karena tidak lengkap.

Hal itu dikatakan, Andi Kasmin selaku Devisi Teknis saat dikonfirmasi media ini. Minggu (14/5/23)

“Pengembalian ini, bukan menolak berkas Bacaleg Partai Gelora melainkan dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya

Andi Kasmin menuturkan bahwa pengajuan yang dilakukan Partai Gelora berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi/dprd Kabupaten kota dalam hal ini terjadi kendala pada silon tidak terpenuhi.

“Data isian Excel dan folder zip dokumen persyaratan administrasi bakal calon tidak ada dan formulir model B-Daftar.Bakal calon yang disertai foto diri terbaru juga tidak ada,” Ungkapnya

Ia menambahkan Partai Gelora di persilahkan untuk melakukan perbaikan dan mengajukan kembali sampai dengan batas akhir waktu pengajuan. Sesuai dengan peraturan KPU Malam ini sampai pukul 23.59 wita. Demikian Andi Kasmin. *** 

Berita Pilihan :  Yayasan Hajar Aswad Komitmen Dukung Pencegahan Paham Radikal di Poso

Pos terkait