Terkait Pajak Air Permukaan,PT CPM komonikasi Dengan Bapenda Sulteng

  • Whatsapp
Terkait Pajak Air Permukaan,PT CPM komonikasi Dengan Bapenda Sulteng. (Bulletin/ist)

PALU,BULLETIN.ID – Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier mengatakan pihak CPM saat ini tengah berkomunikasi dengan tim Bapenda Sulteng terkait pajak air permukaan dan telah membangun komunikasi sejak 2022. Namun ada hal-hal teknis yang perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.

“Dalam hal ini CPM  patuh dan taat terhadap aturan pemerintah terkait pendapatan negara,” ujar Amran Amier.

Amran Amier mengemukakan sejak tahun 2020  CPM telah memperoleh ijin penggunaan air permukaan dari Kementrian PUPR berdasarkan Rekomendasi Teknis dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS). Ijin tersebut berlaku hingga tahun 2025.

“Karena ini terkait pendapatan negara dan kewajiban swasta tentu saja penghitunganya lebih akurat,” jelasnya.

Amran Amier menambahkan bila sudah ada kesepakatan dari Tim Bapenda Sulteng dan CPM, tentunya CPM akan melakukan pembayaran sesuai perhitungan.

“Pada dasarnya CPM patuh dan taat pada perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.

Dalam operasionalnya PT CPM berkomitmen beroperasi secara aman dan bertanggung jawab dan mengutamakan kaidah good mining practice serta taat terhadap aturan yang berlaku. ***

Berita Pilihan :  Indeks Keterbukaan Informasi Sulawesi Tengah Terbaik Keempat Nasional 

Pos terkait