PALU,BULLETIN.ID -Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulteng mengadakan audiensi dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI untuk membahas perbaikan tata kelola pemerintahan di Pemerintahan Daerah menggunakan Aplikasi Monitoring Center For Prevention (MCP) dan Survey Penilaian Integritas (SPI). Audiensi berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Rabu 2 Agustus 2023.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, Wakil Ketua-I DPRD Provinsi Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim, Ketua Komisi-I DPRD Provinsi Sulteng Hj. Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi-II DPRD Provinsi Sulteng Yus Mangun, Ketua Komisi-III DPRD Provinsi Sulteng Sonny Tandra, dan Ketua Komisi-IV DPRD Provinsi Sulteng Dr. Alimuddin Paada, bersama beberapa Anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Dari pihak Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, hadir Koordinator Korsup KPK Wilayah Sulawesi Tengah Basuki Haryono, Koordinator Korsup KPK Wilayah Sulawesi Barat Harun Hidayat, Koordinator Korsup KPK Wilayah Sulawesi Selatan Tri Budi Rochmanto, dan Koordinator Korsup KPK Wilayah Sulawesi Utara Muhammad Muslimin Ikbal. Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng Siti Rachmi Amir Singi, dan pejabat lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng juga turut hadir.
Dalam pembukaan audiensi, Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, membuka kegiatan dan memberi kesempatan kepada pihak KPK RI untuk menyampaikan kewenangan KPK dalam mencegah tindak korupsi melalui aplikasi MCP dan SPI.
Koordinator Supervisi Korsup Wilayah Sulteng Basuki Haryono menjelaskan bahwa tujuan audiensi ini adalah untuk menyampaikan kepada seluruh pihak pemerintah, khususnya di pemerintah daerah Sulteng, agar terjalin hubungan harmonisasi antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, guna meminimalisir dan mencegah tindak korupsi.
KPK menggunakan aplikasi MCP sebagai salah satu cara pencegahan korupsi. Program MCP merupakan hasil kerja sama antara KPK, Mendagri, BPKP, LKPP, dan MenPan RB, dengan tujuan menjadi filter pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang terangkul dalam sistem aplikasi tersebut.
Aplikasi ini menekankan 8 (delapan) indikator yang menjadi fokus pengawasan KPK karena sering terjadi tindak korupsi, yaitu Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, APIP, Perizinan, Manajemen Aset, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Diharapkan pemerintah daerah dapat patuh dan memperbarui semua kepengurusan pemerintahan karena ini merupakan tugas dan fungsi yang harus dijalankan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan, dan hal ini ditinjau dari aplikasi MCP dan SPI.
Sejak diberlakukannya sistem aplikasi MCP dan SPI pada tahun 2019, nilai MCP menunjukkan bahwa dari 14 pemerintahan daerah di wilayah Sulteng, Kota Palu berada di posisi pertama dengan nilai di atas rata-rata yaitu 89%. Selanjutnya disusul oleh Pemda Kabupaten Banggai dan Pemda Kabupaten Morowali. Sementara Pemda Provinsi Sulteng berada pada kuadran keempat dengan nilai 67,77%, masih di bawah nilai rata-rata nasional sebesar 76%. Disusul oleh Pemda Kabupaten Poso, Pemda Kabupaten Tolitoli, Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan, Pemda Kabupaten Parigi Moutong, dan Pemda Kabupaten Morowali Utara. Hal ini menunjukkan bahwa Pemda Sulteng termasuk daerah dengan tata kelola pemerintahan yang relatif rendah di wilayah Sulteng, dan perlu dilakukan perbaikan tata kelola di banyak area intervensi.
Ketua DPRD Provinsi Sulteng Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, menegaskan akan menjadi perhatian bersama dan harus segera diperbaiki