PALU,BULLETIN.ID – Wali Kota Palu H.Hadianto Rasyid, S.E menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palu pada Kamis 11-07-2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Armin Soputra, S.T didampingi Wakil Ketua DPRD Erman Lakuana.
Adapun agenda rapat paripurna yakni penyampaian pendapat akhir wali kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Sebut Walikota Palu, berdasarkan hasil rapat badan musyawarah yang dituangkan dalam keputusan dewan yang terhormat, merupakan acuan dalam pelaksanaan jadwal kegiatan antara dewan perwakilan rakyat daerah kota palu dan pemerintah daerah kota palu, yang telah mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah kota palu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) tahun 2025-2045.
“Kita ketahui bersama, bahwa proses pembahasan dari tingkat badan pembentukan perda sampai pada pembahasan tingkat panitia khusus, telah dilakukan komunikasi yang intens antara pihak legislatif dan pihak pemerintah daerah kota palu, dengan tujuan untuk mencari dan menemukan kata sepakat dalam rangka perbaikan rancangan peraturan daerah” Kata Hadianto Rasyid Wali Kota Palu.
Bersama lampiran-lampirannya. Atas saran dan pendapat dari panitia khusus pihak pemerintah daerah kota palu sangat menghargai dan menjadikannya sebagai bahan perbaikan untuk mewujudkan kesempurnaan dari rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan.
Berdasarkan sikap akhir fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu atas rancangan peraturan daerah kota palu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (rpjpd) tahun 2025-2045 yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan, saran dan masukan guna perbaikan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada yang terhormat seluruh fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kota palu yang telah menerima rancangan peraturan daerah tersebut.
Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 yang telah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada gubernur sulawesi tengah untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 95 ayat (1) huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah yang menyebutkan bupati/ wali kota menyampaikan rancangan perda kabupaten/ kota kepada gubernur paling lama 3 (tiga) hari sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota yang mengatur tentang RPJPD.
Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumber daya keuangan daerah. Pasal 13 ayat (2) undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan menegaskan bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Dengan demikian, peraturan daerah kota palu tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kota palu tahun 2025-2045 merupakan perintah dari undang-undang dimaksud” Tuturnya.
RPJPD kota palu sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah kota palu untuk periode 20 (dua puluh) tahun merupakan kesepakatan/komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. Rpjpd kota palu bersifat makro yang memuat permasalahan pembangunan dalam rpjpd kota palu dan isu strategis dalam rpjpd kota palu yang terkait langsung dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, visi rpjpd kota palu dan misi rpjpd kota palu dan arah kebijakan rpjpd kota palu.
Proses penyusunan rpjpd kota palu dilakukan secara teknokratik dan partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan dan pelaku pembangunan di kota palu. Perencanaan dengan pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Kebijakan nasional melalui rpjpn telah menetapkan tekad dengan cita-cita indonesia emas tahun 2045. Dengan cita-cita ini, indonesia bertekad untuk terus melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam 5 (lima) negara dengan perekonomian terbesar di dunia pada tahun 2045.
Dalam kerangka mewujudkan cita-cita indonesia emas tahun 2025-2045, kota palu di dalam penyusunan dan penetapan rpjpd kota palu menyelaraskan dengan rpjmn dimaksud. Dalam upaya menyelaraskan dengan cita-cita nasional tersebut, kota palu perlu melakukan penguatan pondasi transformasi dan akselerasi transformasi untuk dapat menghadirkan produk lokal yang mampu berekspansi secara global serta memberikan berbagai sumbangsih yang positif di tahun indonesia emas 2045.
RPJPD kota palu 2025-2045 menjadi pedoman bagi penyusunan rpjmd kota palu, rkpd, rencana strategis (renstra) perangkat daerah, dan rencana kerja (renja) perangkat daerah selama periode 2025-2045.
Selanjutnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, dokumen rpjpd kota palu ini menjadi pedoman dan rujukan untuk dapat berpartisipasi dan berkolaborasi secara optimal dalam pembangunan kota palu.
Dalam proses pembahasan rancangan suatu peraturan daerah tentunya banyak menguras tenaga dan pikiran kita semua, namun kesemuanya itu sangat mulia dan patut kita hargai serta hormati sebagai wujud pengabdian yang menjadi amanah bagi kita.
“Melalui kesempatan yang berhagia ini, izinkanlah saya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat, teristimewa kepada badan pembentukan perda dewan perwakilan rakyat daerah kota palu, dan panitia khusus, yang telah banyak memberikan tanggapan, saran, pendapat dan perbaikan, sekaligus menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan” Ungkapnya
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di jajaran pemerintah daerah kota palu yang ikut serta dalam memberikan data dan informasi, sekaligus membantu menjelaskan kepada panitia khusus, sehingga pembahasan pada tingkat panitia khusus dapat berjalan lancar dan berkesinambungan.
Ia berharap mampu mewujudkan kota palu yang lebih baik di masa yang akan datang dalam bingkai palu mantap bergerak. Bergerak semakin cepat.