DPRD Sulteng Godok Empat Buah Raperda Inisiatif Tahun 2025

  • Whatsapp
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng untuk tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa (16/07/2024). (Bulletin/Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulteng. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulteng untuk tahun 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng pada Selasa (16/07/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, Hasan Patongai, SH, dan dihadiri oleh ketua-ketua komisi serta anggota DPRD Provinsi Sulteng yang tergabung dalam anggota Bapemperda. Di antaranya, Sonny Tandra, Huisman Brant Toripalu, Dr. I Nyoman Slamet, Irianto Malinggong, dan Ir. Elisa Bunga Allo. Hadir pula Sekretaris Dewan Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng, Amir Julianto Hanggi, SH, MH, serta para tim penyusun kajian Raperda dari civitas akademik Universitas Tadulako, tenaga ahli Bapemperda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lingkup Pemda Sulteng.

Rapat ini bertujuan untuk membahas kajian terhadap Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Melalui kajian ini, diharapkan dapat diketahui apakah rancangan Perda tersebut sudah memenuhi syarat dan berada dalam kewenangan provinsi. Hasil kajian ini nantinya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan naskah akademik dan draf Raperda.

Adapun rancangan Raperda inisiatif DPRD Provinsi Sulteng tahun 2025 meliputi:

  1. Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan – Inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Sulteng
  2. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik – Inisiatif Komisi II DPRD Provinsi Sulteng
  3. Raperda tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah – Inisiatif Komisi III DPRD Provinsi Sulteng
  4. Raperda tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia – Inisiatif Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng
Berita Pilihan :  Pemkot Minta Potensi Hambatan Pilkada diidentifikasi Sejak Dini

Pos terkait