JAKARTA, BULLETIN.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melaksanakan Konsultasi terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Perda Penyelenggaraan Pemuda dan Olahraga
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus Sri Indraningsih Lalusu, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Hjm Zalzulmida A. Djanggola, bersama Anggota DPRD lainnya
Pada kesempatan itu Rombongan Pansus 1 diterima oleh Slamet Endarto Kasubdit Wilayah I di gedung H lantai 14 Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Kamis (26/7/2024)
Ketua Pansus 1 Sri Indraningsih Lalusu menyampaikan bahwa konsultasi kali ini adalah untuk menerima masukan dan saran dari pihak Kemendagri sebagai upaya finalisasi agar 2 Perda tersebut segera diparipurnakan
“Dua Perda ini telah melalui beberapa tahap yakni perencanaan, fasilitas, pembahasan, konsultasi, komparasi dan hari ini merupakan akhir dari penilaian apakah perda ini layak untuk diparipurnakan atau tidak” Ungkapnya
Olehnya dia berharap agar Dua Raperda ini bisa difasilitasi oleh Kemendagri secepatnya agar ini menjadi Oleh oleh terakhir untuk kami Anggota DPRD di periode ini” tambahnya
Senada dengan itu Slamet Endarto Kasubdit yang menerima rombongan memberikan apresiasi serta kagum atas kinerja eksekutif dan legislatif Sulteng
“saya kagum luar biasa ini Sulawesi Tengah bergerak terus tanpa henti, namanya perlombaan jangan dinilai starnya tapi finishnya” tuturnya.
Ia memotivasi Anggota Pansus 1 agar tidak kendor dalam melaksanakan tugasnya sebagai legislasi
Menurutnya Untuk Perda Kepemudaan dan Olahraga iya memberikan beberapa saran diantaranya. Pertama Cukup Merawat dan menjaga kearifan loka yang ada di Sulawesi Tengah
“Tidak perlu bapak ibu menyiapkan stadion, lapangan atau fasilitas olahraga yang bertaraf internasional karena baru saja saya menandatangani perda yang sama cukup Pemda merawat kearifan lokal yang ada di Sulteng” Ungkapnya
Selamatnya Kedua diharapkan tujuan atau induk dari Perda ini agar Pemuda dapat dibina, diberi wadah agar dapat memberikan Kontribusi positif terhadap dirinya dan lingkungan masyarakatnya
Ketiga jika Perda ini berinisiatif untuk memberikan reward dan punishmentnya kepada atlet atau pemuda berprestasi adalah hal yang perlu diapresiasi
Keempat terkait Kepemudaan jangan sampe kopi paste dengan kearifan lokal daerah lain, apa tools yang dibangun, apa tools yang dibina, apa tools yang akan dirawat ? Pertanyaan ini harus mampu dijawab dalam perda ini
Adapun untuk Raperda mengenai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pertama Ia mengkritisi mengenai judul yang berkonotasi kata Dan yang menurutnya bahwa judul ini dapat diartikan mengatur dua objek yakni Desa dan Masyarakat sedang Desa menurutnya sudah diatur oleh Undang-undang Desa
“Selanjutnya ia menjelaskan Karena finalisasi Perda telah ada di kemendagri olehnya akan Saya plototin satu persatu ini akan saya cermati, melegalkan drag, menormalkan menjadi sebuah kewenangan” ungkapnya
Diakhir Pertemuan ditutup dengan penyerahan dia Rappers Oleh Ketua Pansus l