JAKARTA, BULLETIN.ID – Badan Pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah serius dalam memperjuangkan kajian reperda inisiatif DPRD Tahun 2025.
Bapemperda Sulteng melakukan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Kamis (15/08/2024). Hal
Ini dilakukan guna melakukan konsultasi terkait 4 buah Raperda antara lain, Raperda sistem pertanian Organik, Ranperda Arsitektur Bangunan berciri Khas Daerah, Raperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Raperda Organisasi Kemasyarakatan. Kunjungan tersebut diterima oleh Syahid Amels Selaku Analis Kebijakan hukum Ahli Muda Biro Hukum Kemendagri.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Anggota Bapemperda H. Moh. Nur Dg. Rahmatu, SE dan Para tim kajian Akademisi dari Universitas Tadulako Palu.
“Dari ke 4 Raperda dimaksud, tentu saja kami masih jauh dari kesempurnaan, berharap adanya beberapa catatan dan masukan sebagai arahan untuk raperda inisiatif, Selain itu dengan adanya masukan mampu menjadi payung hukum kedepannya”Kata Nur Rahmatu, Selaku Anggota Bapemperda
Keterkaitan dari regulasi pada saat ini, apakah sudah memenuhi syarat dan mekanisme serta apa saja yg menjadi kewenangannya di provinsi maupun di pusat sehingga tidak tumpang tindih dengan daerah dan regulasi yang ada di pusat.
Untuk itu, Sahed menyebutkan kebutuhan perda adalah kebutuhan Masyarakat, Apakah dari Ke empat Perda tersebut, mempunyai elemen, kebermanfaat, keberlangsungan yg akan Secara jangka panjang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat atau tidak.
Seperti contoh, di provinsi Jawa barat, terkait Perda pekerja migran memang dibutuhkan dilihat dari jumlah pekerja Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang hampir setiap tahun semakin melonjak, maka perlu adanya perda dimaksud sebagai wadah perlindungan bagi pekerja migran, untuk menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial.
“Contoh hal lainnya, di beberapa daerah dikeluarkan perda retribusi, tetapi tidak mendukung PAD daerah, nyatanya sejak launching perda dimaksud tidak adanya evaluasi menyentuh secara seksama sehingga manfaat nya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat, oleh sebab itu untuk perda ini harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, harmonisasi dan keberlanjutannya. Dan diperkuat oleh Naskah Akademik dan sepanjang sesuai mekanisme yang ada kami akan dukung” Tandasnya.
Terkait yang menjadi kewenangan pusat, pekerja migran memiliki kewenangan kementerian terkait antara lain, kemenkumham, kemenlu, kementerian transmigrasi.