Bulletin.id, Tim Satgas Gabungan Pemerintah Kota Palu melakukan razia di sejumlah lokasi rawan Juru Parkir (Jukir) Liar atau ilegal pada Sabtu malam, 19 November 2022.
Satgas gabungan tersebut terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Palu, Satpol PP Kota Palu, Kodim 1306/KP, Polres Palu, Polisi Militer, dan Samapta Polda Sulteng.
Adapun sejumlah lokasi yang dimaksud yaitu di Pantai Talise dan beberapa minimarket yang ada di Kota Palu.
Ada 15 Jukir liar tanpa dilengkapi atribut sah yang terjaring dalam razia ini dan petugas menyita KTP mereka.
Para Jukir liar tersebut pada Senin, 21 November 2022 mendatang wajib melapor ke Dinas Perhubungan Kota Palu yang terletak di Jalan Garuda, Kota Palu.
Selain melakukan razia parkir liar , para petugas juga melakukan sosialisasi kepada Jukir, jika melakukan aktivitasnya tanpa dilengkapi atribut yang sah, maka akan diberikan sanksi tegas dengan ancaman maksimal tiga bulan kurungan penjara.
Razia oleh Tim Satgas Gabungan ini akan dilakukan selama empat kali dalam sebulan sampai dengan bulan Desember 2022 sebelum memberikan sanksi tegas kepada Jukir Liar.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Palu membuka layanan aduan masyarakat melalui kontak person di nomor 0821-9444-4777, 0822-5928-7076, atau 0823-1952-1091.(Bulletin/Wawa)