POSO, BULLETIN.ID — Mantan narapidana kasus terorisme asal Kabupaten Poso, Riski Kurniawan, menyatakan dukungannya terhadap Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya pencegahan penyebaran paham radikal serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Poso.
Riski diketahui merupakan eks narapidana terorisme terkait jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Kabupaten Poso. Ia menjalani proses hukum atas pelanggaran Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, dengan vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Riski dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Nusakambangan, pada 14 Mei 2025.
Usai bebas, Riski kini tinggal bersama istri dan anaknya di wilayah Poso Kota, Kabupaten Poso. Dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup keluarga, ia mengaku tengah merintis usaha kecil dengan berjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite, serta berencana membuka usaha pengisian air minum isi ulang.
Saat ditemui oleh personel Satgas Operasi Madago Raya, Riski menyampaikan penyesalan atas keterlibatannya di masa lalu dalam kelompok radikal. Ia menegaskan keinginannya untuk fokus menjalani kehidupan yang lebih baik dan tidak kembali terpengaruh paham kekerasan.
“Saya menyesali perbuatan di masa lalu dan ingin fokus menghidupi keluarga. Terima kasih kepada Satgas Madago Raya yang telah berkunjung dan memberikan nasihat,” ujar Riski.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk terus menjalin komunikasi dengan aparat keamanan serta berharap mendapat pendampingan dan pengingat apabila di kemudian hari melakukan kekeliruan. Riski menegaskan komitmennya mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan Satgas Operasi Madago Raya dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Dukungan dari mantan narapidana terorisme ini dinilai menjadi bagian penting dari pendekatan deradikalisasi dan pemulihan keamanan yang terus dilakukan melalui Operasi Madago Raya di wilayah Kabupaten Poso.






