JAKARTA, BULLETIN.ID – PT Jasa Raharja dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan dan layanan asuransi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), Jumat, 2 Januari 2026.
Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor di kawasan perbatasan yang memiliki mobilitas orang dan kendaraan lintas negara cukup tinggi.
Nota Kesepahaman tersebut bertujuan memberikan kepastian tata kelola, harmonisasi kebijakan, standar operasional prosedur, serta dasar hukum pelaksanaan layanan asuransi Jasa Raharja di PLBN. Kolaborasi ini diharapkan mampu memastikan perlindungan masyarakat lintas negara berjalan tertib, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Corporate Secretary PT Jasa Raharja Dodi Apriansyah mengatakan, kerja sama ini memiliki makna strategis dalam memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan di wilayah perbatasan.
“Jasa Raharja menjalankan mandat pemerintah sebagai National Bureau Indonesia untuk skema ASEAN Compulsory Motor Insurance (ACMI). Amanat ini menempatkan Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem negara dalam memastikan perlindungan yang memiliki kepastian hukum di kawasan perbatasan,” ujar Dodi.
Ia menambahkan, penandatanganan MoU ini menjadi landasan penting dalam menyelaraskan kebijakan dan SOP pelaksanaan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, lalu lintas jalan, serta asuransi kendaraan bermotor lintas negara secara terintegrasi.
Sementara itu, Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman menyebut kerja sama ini sebagai langkah konkret memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Menurut Makhruzi, tingginya aktivitas masyarakat di wilayah perbatasan, baik penggunaan kendaraan pribadi maupun angkutan umum lintas daerah dan lintas negara, membutuhkan dukungan perlindungan asuransi yang memadai.
“Kawasan perbatasan bukan hanya pintu gerbang negara, tetapi juga etalase. Pelayanan publik di perbatasan harus dilakukan secara terpadu, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Makhruzi.
Ruang lingkup kerja sama mencakup dukungan fasilitas PLBN, pelaksanaan pertanggungan wajib, pertukaran dan perlindungan data, serta pengembangan sistem informasi terintegrasi. Kehadiran petugas Jasa Raharja di kawasan PLBN juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara dan kualitas pelayanan publik.
Kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembentukan kelompok kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan implementasi berjalan efektif dan berkelanjutan






